Jumat, 22 November 2024

Kementerian Kelautan dan Perikanan: Plafon KUR Meningkat Jadi Rp50 juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Nilanto Perbowo Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Foto: Antara

Nilanto Perbowo Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bilang, plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro meningkat dari Rp25 juta jadi Rp50 juta. Pelaku usaha diharap tidak ragu.

“Para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas KUR, karena plafon KUR mikro bisa mencapai Rp50 juta,” kata Nilanto Perbowo di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu (1/8/2020).

Dia memaparkan, sampai semester pertama 2020 realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur yang terdapat di seluruh Indonesia.

Selain itu, bidang usaha paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur. Bidang lain, penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur.

Lalu perdagangan hasil perikanan Rp447,4 miliar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 miliar untuk 4.832 debitur, juga di bidang pergaraman yang mencapai Rp6,2 miliar untuk 156 debitur.

“Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar,” ujar Nilanto.

Senada dengan itu, Catur Sarwanto Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP memaparkan realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5 persen dari target yang ditetapkan mencapai Rp3 triliun.

Guna membantu pelaku usaha terdampak COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian 6/2020 sebagaimana diubah dengan Permenko 8/2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi COVID-19.

Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR.

“Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai 31 Desember 2020,” jelas Catur.

Selain itu, ada relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat soal penanganan pandemi COVID-19.

Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi. Bentuk perlakuan khusus ini di antaranya relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi proses pengajuan KUR.

Administrasi itu meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pejabat berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan/atau dokumen administrasi lainnya.

“Kemudian relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Catur.(ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs