Jumat, 22 November 2024

Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan Terus Berevolusi, OJK Sosialisasi Waspada Investasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sosialisasi Waspada Investasi dan Tindak Kejahatan di Industri Jasa Keuangan yang digelar OJK. Foto: Istimewa

Praktik investasi ilegal yang banyak ditawarkan kepada masyarakat masih marak. Polisi mengakui kejahatan di sektor jasa keuangan selalu berevolusi seiring perkembangan zaman.

Sebab itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur menggelar Sosialisasi Waspada Investasi dan Tindak Kejahatan di Industri Jasa Keuangan.

Dalam sosialisasi kali ini, OJK juga melibatkan Anggota Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal Khusus baik di tingkat kepolisian resor (Polres) di kabupaten/kota dan Polda Jatim.

Bambang Mukti Riyadi Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, mengatakan di masa pandemi semua pihak perlu mengantisipasi kemungkinan meningkatnya tawaran investasi ilegal.

Di tengah kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank, akan terasa sangat menarik bagi masyarakat kalau ada tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat.

“Masyarakat perlu waspada karena pada banyak kasus, tawaran semacam ini adalah termasuk jenis investasi ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (19/12/2020).

Komisaris Besar Polisi Gideon Arif Setyawan Direktur Reskrimsus Polda Jatim mewakili Kapolda Jatim mengatakan, kejahatan di sektor jasa keuangan selalu berevolusi.

“Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, penegak hukum dituntut selalu meningkatkan pengetahuan,” katanya.

OJK mengundang Paulus Dwiharto Fraud Management Head PT Bank CIMB Niaga Tbk jadi narasumber sosialisasi untuk memberi gambaran kejahatan di sektor Jasa Keuangan.

“Modus kejahatan perbankan antara lain, Social Engineering (penipuan), SIM Swap Fraud (pencurian data), Recycled SIM Card Fraud (SIM Card bekas), Fraud Kartu Kredit, Fraud ATM dan Internet Banking dan Fraud KPR,” kata Paulus.

Irjen Polisi Suharyono Penyidik Utama OJK menyampaikan kepada Penyidik dalam Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) bahwa dalam strata kejahatan berlaku teori gunung es.

Artinya, ancaman faktual yang tampak di permukaan relatif kecil, tetapi ambang gangguan dan potensi gangguan yang belum tampak sangat besar dan kadang sulit dideteksi.

“Perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum secara optimal pada yang belum nampak. Kalau tidak pada yang sudah tampak atau sudah terjadi, tindak pidana tidak terkendali,” ujarnya.

Suharyono juga menjelaskan soal mekanisme penanganan Tindak Pidana di Industri Jasa Keuangan oleh OJK sebelum dilimpahkan kepada Penyidik Polri.

Sosialisasi ini berlangsung empat hari mulai 14 Desember sampai 17 Desember. Ada 40 anggota Bhabinkamtibmas dan Satreskrimsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang turut serta.

Selain itu, ada 70 anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari Polda Jawa Timur dan Satkrimsus Kepolisian Resor di wilayah Jawa Timur serta 340 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang terlibat.

Bambang Mukti Riyadi Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur berharap, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, informasi yang didapat dari sosialisasi akan diteruskan kepada masyarakat.

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia sebagai salah satu narasumber untuk memberikan penjelasan atas ciri-ciri keaslian uang rupiah.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs