Kegiatan perusahaan tetap bisa berjalan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kabupaten Gresik. Namun, Mohammad Qosim Wakil Bupati (Wabup) Gresik menegaskan, ada sejumlah catatan yang perlu diikuti oleh pemilik perusahaan selama PSBB.
“Tapi diatur pertama, dengan model shift. Shift satu, dua, tiga. Kedua, mengurangi karyawan-karyawan yang tidak urgent. Kan di perusahaan-perusahaan itu banyak mengoperasikan mesin ya. Jadi kegiatan-kegiatan yang administratif yang tidak jadi operasional mesin, mereka work from home, bekerja di rumah,” ujar Qosim saat dihubungi suarasurabaya.net pada Minggu (26/4/2020).
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya mengaku belum ada perusahaan yang diminta tutup berkaitan dengan PSBB. Sebab, ia mengaku, banyak perusahaan di Gresik yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Sementara ini belum. karena di Gresik kan pertama, perusahaan strategis misal Petrokimia Gresik, Wilmar Nabati, itu kan pemasok minyak 40 persen di dunia bukan hanya Indonesia. Jadi di gresik ini hampir semua perusahaannya menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara ini belum (ada yang diminta tutup). Belum ada,” jelasnya.
Ia mengatakan, kendati begitu, seluruh pemilik perusahaan harus melaksanakan semua ketentuan yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik telah ditandatangani Sambari Halim Radianto Bupati Gresik.
“Setiap pemilik perusahaan itu kita undang, bersama Forkompimda, kewajiban yang dilakukan perusahaan seperti ini.Itu sudah tidak ada perjanjian, tapi sudah instruksi karena ini sudah dilandasi oleh pergub dan perbup,” tegasnya.
Sebagai informasi, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gresik, delapan kecamatan akan mengikuti PSBB. Kedelapan kecamatan itu yaitu Kecamatan Kebomas, Kecamatan Driyorejo Kecamatan Menganti, Kecamatan Manyar, Kecamatan Gresik, Kecamatan Sedayu, Kecamatan Duduksampean, dan Kecamatan Benjeng.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Kabupaten Gresik dan dua daerah lain yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo akan diterapkan selama 14 hari mulai Selasa 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020.
Hal itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Jangka waktu pemberlakuan PSBB tetap melihat hasil evaluasi tentang penyebaran Covid-19 sendiri. Sehingga masih bisa diperpanjang. (bas/iss)