Sabtu, 23 November 2024

Kadin Jatim Minta Pemerintah Berikan Diskresi Terhadap Aturan Penghambat Ekspor

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim. Foto: Istimewa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah untuk memberikan diskresi terhadap berbagai aturan yang menghambat proses ekspor yang dilakukan pengusaha, utamanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Permintaan tersebut diungkapkan setelah salah satu peserta dalam Webinar yang diselenggarankan oleh Kadin Jatim. Husni mengatakan bahwa ada UMKM krupuk ikan yang kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan sertifikat kesehatan.

Untuk itu ia meminta kepada pemerintah agar regulasi yang bersifat lokal dan internasional yang menghambat ekspor untuk kembali direview atau dilakukan peninjauan. Karena ini sangat memberatkan UMKM.

“Ketika UMKM krupuk ikan akan melakukan ekspor, disyaratkan healt sertificate, padahal untuk mengurus itu perlu lokasi pengolahan, sementara UMKM ini home industry. Dan di negara tujuan tidak mewajibkan,” ujar Husni saat Webinar dengan tema Strategi Usaha Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19 dan Era New Normal (Era Kenormalan Baru), Surabaya, Kamis (18/6/2020).

Kesulitan yang sama juga dikeluhkan oleh peserta yang lain, Ayu S. Rahayu. Ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Kempentan 136/2020 tentang jenis media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Karena menurutnya, dalam pelaksanaannya menjadi penghambat pelaksanaan ekspor dan impor.

“Kami mengusulkan dilakukan penundaan pelaksanannya,” kata Ayu.

Mendengar keluhan tersebut, Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim mengatakan bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari pelaku UMKM yang merasa kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan.

Di antaranya sertifikat kesehatan atau healty sertificate. Akibatnya, ekspor mereka terhenti di Balai Karantina.

“Saya banyak menerima keluhan, barusan teman-teman yang mau ekspor khususnya pertanian berhenti di karantina karena diminta sertifikat kesehatan itu, padahal negara tujuan tidak menyaratkan. Dengan kondisi Covid seperti ini kami meminta aturan tersebut diberikan diskresi,” ujar Adik, berdasarkan rilis yang diterima suarasurabaya.net.

Menurutnya, harusnya pemerintah membuat pengecualian karena kondisi saat ini tidak normal. Kinerja perdagangan utamanya ekspor mengalami penurunan cukup tajam akibat pandemic Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

Muhammad Ardi P Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Promosi Dalam Negeri Kadin Jatim mengatakan,  penurunan ekspor Jatim di masa pandemi memang cukup besar. Di kuartal I/2020, ekspor turun sebesar 16,6 persen dibanding periode yang sama di tahun 2019, dari USD 5,61 miliar menjadi USD 4,81 miliar.

Menanggapi hal tersebut, I Gusti Ketut Astawa Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdaganagn Luar Negeri kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengatakan pihaknya akan membawa persoalan ini pada rapat besar di Kementerian Koordinator Ekonomi.

“Ini menjadi masukan pada kami, tetapi prinsipnya Permendag dibentuk oleh Kemendag dengan Kemenkes. Dan ini sebenarnya sama dengan aturan UMKM yang harus mendapatkan ijin BPOM dan sertifikat halal. Untuk solulisanya, ini perlu adanya kolabrasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk mendorong bagaimana UMKM bisa mendapatkannya. Tetapi intinya, ini akan saya bawa ke rapat lebih besar di Kemenko,” ujar Astawa.

Sementara itu, Daniel Rohi Anggota Komisi B DPRD Jatim menyatakan akan ikut mengawal apa yang menjadi keluhan pengusaha disaat pandemi ini. Ia menegaskan bahwa sejauh ini, DPRD telah melakukan fungsi mereka dalam melakukan budgeting, legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19.

“Akan kami kawal karena tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberikan bantuan agar ekonomi kembali berjalan,” pungkasnya. (ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs