Sabtu, 23 November 2024

Kadin Jatim Dorong Pengusaha Manfaatkan Stimulus Pajak Terdampak Covid-19

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim. Foto: Istimewa

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur berupaya menfasilitasi dan mendorong para pengusaha untuk memanfaatkan stimulus pajak yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah upaya Kadin Jatim dalam menfasilitasi pengusahan dengan pemerintah dalam bidang perpajakan,” ujar Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim dalam acara webinar “Stimulus Pajak Terkait Covid-19” yang dilaksanakan Kadin Jatim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Selasa (7/7/2020).

Webinar ini diikuti sekitar 296 peserta, dengan perincian 34,7 persen dari kalangan akademisi, 32,2 persen dari kalangan industri atau perusahaan , 17,4 persen lembaga atau institusi dan 15,7 persen lain-lain.

Adik mengatakan, Pandemi Covid-29 telah menyebabkan industri di Jatim hampir lumpuh. Bahkan di masa kenormalan baru ini pun, kegiatan mereka masih jauh dari normal. Jumlah pegawai yang masuk hanya sekitar 30 sampai 50 persen. Sehingga produksi juga sangat terkendala.

“Semua sektor terdampak, karena musibah ini adalah musibah internasional dan tidak hanya di Indonesia. Misalnya perhotelan, jumlah tamu hanya tiga sampai lima orang. Sementara biaya operasional seperti bayar listrik masih tetap harus dibayar. Dan tentunya stimulus pajak ini sangat membantu cashflow mereka dan ini sangat diperlukan mereka,” ujarnya.

Adik berharap melalui sosialisasi seperti ini, makin banyak pengusaha yang mengetahui dan bagaimana mekanisme pemanfaatan stimulus pajak agar bisa mengurangi beban pengusaha yang sedang menghadapi tantangan krisis akibat COvid-19 dengan tetap menjalanakan kewajiban membayar pajak.

Data sampai tanggal 26 juni 2020, di Indonesia ada sekitar 389.000 wajib pajak yang mengajukan dan 360.000 wajib pajak yang sudah mendapat stimulus pajak covid-19.

“Semoga semakin banyak yang bisa memanfaatkan stimulus pajak ini. Semoga dengan stimulus ini pajak tidak semakin membebani tetapi justru menjadi solusi disaat pandemi,” kata Adik.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Darno Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kadin Jatim. Dalam kondisi ekonomi yang sulit ini, pengusaha harus bisa mememanfaatkan stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah. Harapannya, bisa mengurangi beban dan meningktakan cash flow perusahaan.

“Yang menjadi kendala memang baru sekitar 30 persen pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak. Hal ini di tambah dengan protokol PSBB yang mengharuskan bekerja dengan online, sehingga orang akan semakin sulit untuk mendapatkan penjelasan melalui kantor pajak. Dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang hal ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk DJP dan Kadin Jatim dalam mensosialisasikan ini,” ujar Darno.

Menurut keterangannya, saat ini yang bisa memanfaatkan stimulus tersebut adalah para pengusaha yang memakai jasa konsultan pajak dan pelaku UMKM yang mendapatakan keringanan pajak pajak dari 0.5 persen menjadi nol persen.

“Kita harus mendorong terus agar stimulus terkait pph pasal 21, pph pasal 22, pph pasal 25 dan PPN juga bisa di manfaatkan,” kata Darno yang juga menjadi Kaprodi Kewirausahaan UMAHA ini.

Sementara itu, Hadi Surahman Penelaah Keberatan Kanwil DJP I mengatakan, ada banyak stimulus yang bisa di manfaatkan, mulai dari stimulus berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020, PMK 44/PMK.03/2020, PMK 44/PMK.03/2020 dan PP nomor 29 tahun 2020 yang belum ada aturan teknisnya.

“Pada dasarnya semua peraturan tersebut berisi tentang subyek atau siapa yang mendapatakan, untuk jangka waktu kapan, bagaimana teknis mendapatakannya dan bagimana pelaporannya,” katanya.

Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I menyampaikan, penghargaan dan apresiasi kepada para pengusaha khususnya anggota kadin yang di masa krisis ini tetap berkontribusi kepada negara melalui kewajiban bayar pajak.

Harapannya pajak yang memberi kontribusi lebih dari 85 persen terhadap pendapatan nasional ini adalah solusi bersama dan bukan beban atau masalah bagi pengusaha.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Covid-19 telah berdampak pada penurunan pendapatan negara, termasuk dari sektor Pajak. Berdasarkan kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) penerimaan pajak di akhir tahun ini hanya mencapai Rp 1.198,9 triliun, prediksi ini turun 4,6 persen dibanding outlook sebelumnya senilai Rp 1.254,1 triliun.

Angka tersebut bahkan turun 37 persen bila mengacu pada target yang ditetapkan Kemenkeu di awal tahun 2020 yakni Rp 1.642,57 triliun. Sedangkan, dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp 1.332,06 triliun, revisi kali ini minus 10 persen year on year (yoy).

Sementara laporan APBN 2020 mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan April 2020 sebesar Rp 376,67 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibanding realisasi Januari-April 2019 senilai Rp 388,7 triliun. (bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs