Jumat, 22 November 2024

Kadin Jatim Berharap UMP 2021 Tidak Naik Sesuai Edaran Menaker

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Ribuan buruh saat aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan depan Kantor Gubernur Jatim, Selasa (27/10/2020). Foto: Dok/Abidin suarasurabaya.net

Adik Dwi Putranto Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim berharap penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2021 sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.

Menurutnya, hal itu sangat penting demi percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. Adik bilang, pengusaha di Kadin sepakat dengan Keputusan Menaker yang menetapkan upah minimum 2021 tidak naik.

“Kami sepakat, karena kita tahu saat ini adalah saat pandemi, dan perusahan-perusahan masih memikirkan bagaimana membayar upah dengan kondisi UMR saat ini,” kata Adik di Surabaya, Selasa (27/10).

Adik berharap karyawan dan buruh bisa memahami situasi sekarang, yang mana ekonomi masih membutuhkan waktu untuk bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19.

Adik menambahkan, jika UMP tahun depan tidak naik setidaknya ada kesempatan memulihkan ekonomi Jatim yang sempat kontraksi minus 5,9 persen pada kuartal II tahun ini bahkan lebih parah dari nasional yang minus 5,2 persen.

“Saya pikir teman-teman karyawan dan buruh memahami situasi saat ini. Berikan kami waktu untuk kembali memulihkan ekonomi ini,” ujarnya.

Adik mengingatkan, hampir seluruh sektor ekonomi mengalami kontraksi, terlebih industri karena tidak bisa berjalan dengan normal akibat Pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Menurutnya, jika kondisi yang berat ini ditambah dengan beban kenaikan upah, industri bisa semakin kelimpungan dan beban yang dipikul semakin berat.

Sebagaimana kesepakatan Pemprov Jatim dengan perwakilan serikat pekerja di Kantor Gubernur Jatim di tengah aksi unjuk rasa pekerja, Selasa (27/10/2020), besaran UMP disepakati diambil berdasarkan rata-rata UMP 2020.

Hal ini seperti disampaikan Jazuli Sekretaris Jenderal FSPMI, yang turut serta dalam audiensi, kepada massa pekerja sebelum akhirnya mereka sepakat membubarkan diri.

Sedangkan soal besaran UMK dan UMSK Jatim 2021, dalam kesepakatan itu tidak disebutkan, apakah akan naik atau tetap. Hanya disepakati bahwa UMK dan UMSK 2021 tetap berlaku di Jawa Timur.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs