Untuk menyambut penerapan tatanan normal baru (new normal) di wilayah Ring I Jatim, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memetakan perusahaan di wilayah rawan Covid-19.
Ada lima kabupaten/kota di wilayah Ring 1 Jatim yang telah dipetakan kawasan industrinya berdasarkan wilayah kerawanan Covid-19. Baik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.
Surabaya misalnya, berdasarkan pemetaan itu, ada 2.767 perusahaan tersebar di sejumlah kecamatan dengan total 341.481 tenaga kerja. Terbanyak di Kecamatan Dukuh Pakis sejumlah 213 perusahaan.
Peta itu juga membedakan klaster perusahaan dengan jumlah tenaga kerja antara 50-99 orang dengan perusahaan yang menyerap tenaga kerja mencapai lebih dari 100 orang dengan ikon berbeda.
Lalu kecamatan tempat perusahaan itu berada dibedakan dengan warna berdasarkan tingkat kerawanan penularan penyakit Covid-19. Warna krem berarti cukup aman, merah berarti bahaya.
Di Surabaya, kecamatan tempat perusahaan berada yang berwarna merah tua atau berbahaya adalah Rungkut. Ada 114 perusahaan di kecamatan itu termasuk PT HM Sampoerna Tbk.
Selain Rungkut, daerah merah atau rawan Covid-19 lainnya: Gubeng (165 perusahaan), Wonokromo (159 perusahaan), Krembangan (93 perusahaan), Sawahan (68 perusahaan), dan Tambaksari (45 perusahaan).
Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim menjelaskan, peta itu adalah hasil penggabungan Peta Sebaran Covid-19 termutakhir dengan peta sebaran perusahaan/industri.
“Peta ini akan kami serahkan kepada Korem. Karena Korem yang akan melaksanakan pendisiplinan. Nanti pak Danrem yang akan menugaskan Koramil di masing-masing wilayah untuk mencermati,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-III di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan berakhir pada 8 Juni mendatang. Setelah itu masa transisi new normal.
Seperti di Malang Raya, Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari TNI/Polri juga akan melakukan operasi pendisiplinan sebelum penerapan new normal di Surabaya Raya.
Operasi pendisiplinan, terutama terkait penerapan protokol kesehatan oleh semua masyarakat, akan dikomandani Danrem dengan catatan PSBB di Surabaya Raya tidak lagi diperpanjang.
“Tujuan peta ini untuk itu. Dengan peta ini Korem akan lebih mudah melihat mana saja perusahaan yang ada di wilayah berbahaya Covid-19 untuk dicermati penerapan protokol kesehatannya,” kata Himawan.
Sebelum peta tersebut diserahkan ke Korem, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke berbagai wilayah perusahaan.
“Besok tanggal 2, 3, 4 Juni, kami tugaskan tim pengawas turun dengan membawa peta ini. Nanti tanggal 8, 9, 10 turun lagi. Kami matching-kan supaya metodologi ke lapangan lebih jelas. Wilayah mana yang harus diwaspadai dan dicermati,” ujarnya.
Pemetaan perusahaan di wilayah rawan Covid-19 ini penting dilakukan, supaya penegakan kedisplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa new normal bisa dilakukan dengan tepat sasaran.(den/iss)