Pemerintah menggulirkan Program Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja atau buruh selama pandemi.
Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (10/8/2020) mengatakan bantuan ini digulirkan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah akan memberikan subsidi upah dimulai dari pekerja atau buruh, yang bertujuan untuk melindungi mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Dijelaskan oleh Ida, calon pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan yaitu, WNI yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan dan peserta membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu calon peserta harus memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat kartu prakerja dan membayar iuran hingga Juni 2020.
“Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun di Himbara,” jelasnya.
Adapun data calon penerima bantuan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan bertanggungjawab atas kebenaran data.
Batas waktu pengambilan data adalah 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan lain, yang berhak menerima subsidi upah.
Lebih jauh dia menyampaikan mekanisme subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan dengan total Rp2,4 juta yang diberikan setiap dua bulan sekali. Yang artinya dalam sekali pencairan, subsidi yang diterima sebesar Rp1,2 juta.
Rencananya pemerintah akan menggulirkan bantuan bagi 15.725.232 pekerja terdampak.
Budi Gunadi Sadikin Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional menyampaikan bantuan subsidi upah melengkapi semua bantuan yang sudah dijalankan pemerintah yakni bansos Keluarga Harapan, kartu sembako dan bantuan bagi karyawan yang di-PHK. Ia mengatakan bantuan subsidi upah ditujukan kepada pekerja yang tidak di-PHK, namun karena kesulitan perusahaan mereka dirumahkan atau mendapat pemotongan gaji. (ant/dfn/ipg)