Pemerintah Provinsi Jawa Timur seharusnya mendapat Rp1.842.770.283.000 Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020 tentang rincian DBH CHT 2020.
Namun, seiring pandemi Covid-19, sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, DBH CHT yang diterima Pemprov Jatim menurun.
Dana DBH CHT yang diterima Pemprov Jatim pada 2020 ini menjadi Rp1.755.482.943.000 atau berkurang lebih dari Rp87 miliar. Namun angka itu tetap lebih tinggi dari DBH CHT yang diterima Jatim pada 2019 senilai Rp1.602.576.612.000.
Tiat S Suwardi Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim menjelaskan itu. Meski menurun, Pemprov tetap memaksimalkan pemanfaatan DBH CHT untuk program optimalisasi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai dan PMK nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT, pemanfaatan dana itu terbatas pada lima program.
Antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan perundangan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai Ilegal.
“Muara dari kelima program yang sudah diatur itu agar DBH CHT dapat dinikmati seluruh warga Jawa Timur,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (18/12/2020).
Penggunaan DBH CHT pada 2019 dan 2020, Tiat mengeklaim, sudah sesuai dengan lima program tersebut. Antara lain untuk pembinaan, bantuan sarana dan prasarana usaha tani, juga bantuan pupuk kepada petani tembakau.
Pemprov juga mengalokasikan dana itu untuk pelayanan dan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit dan puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin, dan pelatihan tenaga kesehatan.
“Dengan DBH CHT, kami juga sudah membantu pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Jawa Timur,” katanya.
Selain untuk kegiatan di atas, dia bilang, dana itu juga dialokasikan untuk pembangunan/rehabilitasi jalan dan irigasi, pelatihan tenaga kerja dan masyarakat serta pengadaan sarana prasarana BLK, serta kegiatan padat karya.
Bantuan sarana produksi dan bibit kepada petani, juga sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi hasil tembakau dalam rangka pemberantasan tembakau ilegal juga menggunakan DBH CHT yang diterima Pemprov.
“Terutama kami (Pemprov Jatim) sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan sarana produksi untuk IKM dan UKM dan program lain dengan DBH CHT,” ujarnya.(den/iss)