Selasa, 26 November 2024

Cerutu Produksi Indonesia Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Bambang Soesatyo Saat bertemu dengan Febrian Ananta Kahar dan Imam Wahid Wahyudi pengusaha cerutu, di Jakarta, Kamis (22/10/20). Foto: Istimewa

Bambang Soesatyo Ketua MPR RI mendorong perkembangan usaha cerutu nasional, khususnya dari daerah Jember yang terkenal penghasil tembakau terbaik dari Indonesia, bisa terus berkembang. Sehingga para penggemar cerutu tak perlu lagi menghisap cerutu impor dari Kuba, Gurkha, Nikaragua maupun dari berbagai negara lainnya. Selain untuk memenuhi kebutuhan cerutu dalam negeri, usaha cerutu nasional juga bisa mensuplai kebutuhan cerutu dunia.

“Selama ini para penggemar cerutu selalu bangga menghisap cerutu dari Kuba. Para pengusaha cerutu nasional harus bisa melakukan branding yang menarik dan unik. Kualitas tembakau Indonesia termasuk yang terbaik di dunia. Cerutu yang dihasilkan pun sangat bisa bersaing melawan cerutu terbaik Gurkha Black Dragon yang dijual seharga Rp 9 juta per batang. Harganya pun terjangkau di bawah Rp 1 juta. Harga kaki lima, rasa bintang lima,” ujar Bamsoet Saat bertemu dengan Febrian Ananta Kahar dan Imam Wahid Wahyudi pengusaha cerutu, di Jakarta, Kamis (22/10/20).

Dia menilai kiprah perusahaan yang mereke kelola memajukan usaha cerutu nasional patut dicontoh. Walaupun pada saat pandemi Covid-19 permintaan cerutu dari dalam negeri sempat menurun, dari 5.000-6.000 batang cerutu per hari menjadi 1.000-1.500, namun mereka tak mudah menyerah. Justru berkurangnya permintaan dari dalam negeri, memaksimalkan mereka untuk menembus pasar ekspor ke Malaysia, China, Thailand, Filipina, bahkan Yunani. Perusahaan mereka rata-rata memproduksi 60-an merek cerutu untuk pasar dalam negeri dan 30-an merek cerutu pasar luar negeri.

“Pemerintah juga telah mengeluarkan banyak kebijakan untuk memajukan usaha cerutu nasional. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 yang membatasi hanya 5 batang cerutu yang mendapat pembebasan cukai. PMK yang berlaku efektif mulai 30 Januari 2020 ini bertujuan untuk membatasi masuknya cerutu dari luar negeri. Sehingga cerutu lokal semakin banyak peminatnya,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menjelaskan, berkembangnya usaha cerutu nasional akan semakin membuka banyak kesempatan lapangan pekerjaan bagi penduduk Indonesia. Di sisi lain, perputaran uang juga tak lari ke luar, melainkan tetap berada di dalam negeri. Apalagi di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan.

“Pandemi Covid-19 juga telah membuka mata kita semua untuk tak lagi bergantung impor. Di saat krisis seperti inilah kita kembali menyadari untuk saling menguatkan satu sama lain, menguatkan kembali ikatan emosional kebangsaan yang sebelumnya tercerai berai, menguatkan kembali rasa memiliki antar sesama saudara sebangsa. Sehingga kita bisa Berdikari secara ekonomi dengan memaksimalkan potensi dalam negeri. Jika dahulu bangga memakai barang impor, kedepan justru sebaliknya. Setiap anak bangsa, termasuk penggemar cerutu, harus bangga menggunakan produksi dalam negeri. Mencintai produk dalam negeri tak lagi hanya sebatas jargon, melainkan menjadi gaya hidup yang membanggakan,” pungkas Bamsoet.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
27o
Kurs