Winyoto Gunawan Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim mengakui, sebagian industri sepatu di Jatim sudah mulai merelokasi usahanya.
Meski demikian, dia memastikan, pelaku industri sepatu dan alas kaki di Jatim masih setia untuk menjalankan usahanya di Bumi Majapahit ini. Mereka hanya pindah ke kabupaten lain.
“Kalau yang sudah pindah ke Jawa Tengah itu ada dari Jawa Barat. Kalau di Jatim ini kebanyakan pindah ke Ring Ketiga,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (19/12/2020).
Gunawan mengakui, perbedaan mencolok Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Ring 1 Jatim dengan UMK di kabupaten/kota di Jawa Tengah sangat menggiurkan pengusaha.
Sebagai perbandingan, UMK 2021 di Ring 1 Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) mencapai lebih dari Rp4 juta. Sedangkan di Semarang, Jateng Rp2,7 juta.
“Karena itu, di Ring 1 ini, kami harap Pemda, khususnya Bu Gubernur ada kebijakan khusus kepada industri padat karya. Sehingga kami yang kelahiran Jatim tidak relokasi ke Jateng,” ujarnya.
Secara spesifik dia berharap, Gubernur mengeluarkan kebijakan khusus berkaitan sistem pengupahan khusus untuk industri padat karya. Yakni dengan pengecualian penerapan UMK.
“Kami lebih senang kalau untuk padat karya dan padat modal UMK dibedakan, sehingga tidak perlu repot mengajukan penangguhan ke Pemprov,” katanya.
Menurutnya, proses pengajuan penangguhan pembayaran UMK oleh perusahaan kepada pemerintah provinsi cukup rumit. “Ribet” dalam istilah yang dia sampaikan.
“Harus pakai akuntan publik dan lain-lain. Makanya kami berharap ada kebijakan khusus,” katanya.
Dia bilang, sesuai dengan yang terjadi 2019 lalu, ada 27 perusahaan sepatu dan alas kaki yang tergabung dalam Aprisindo Jatim yang bersiap mengajukan penangguhan ke Pemprov Jatim.
“Jumlahnya sama. Tahun lalu juga 27 perusahaan. Sekarang teman-teman itu sedang mempersiapkan pengajuan itu,” ujarnya.
Tidak hanya Aprisindo, sejumlah industri padat karya yang bergerak di bidang permebelan dan garmen di Jawa Timur juga mengeluhkan UMK 2021 dan bersiap mengajukan penangguhan.
“Ada satu pabrik mebel, garmen, dan pabrik boneka di Jatim yang saat ini sedang mengajukan penangguhan (pembayaran UMK 2021), ujarnya.
Kebijakan tentang Penangguhan Pembayaran UMK yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan ini akan segera berubah seiring berlakunya UU Cipta Kerja Januari 2021 nanti.
Salah satu pasal di undang-undang yang sempat menuai kontroversi itu menghapuskan pasal tentang pengajuan penangguhan pembayaran UMK ini.
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur ketika dikonfirmasi membenarkan, pengajuan penangguhan pembayaran UMK tahun ini bisa jadi yang terakhir kalinya bisa dilakukan pengusaha.(den/tin/ipg)