Tarif Tol Gempol-Pandaan mengalami penyesuaian mulai tangal 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif golongan I dan II mengalami kenaikan. Sementara tarif golongan III, IV, dan V mengalami penurunan.
Sumantri Manager Traffic Management & Asset Tol Gempol Pandaan mengabarkan ke suarasurabaya.net, tarif baru ini berlaku mulai tanggal 31 Januari 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1250/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap I (Gempol 1C-Pandaan 1C).
Dalam Keputusan Menteri PUPR tersebut tertulis, “Besaran tarif tol dihitung berdasarkan besaran tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi pada Kota Malang”.
Berikut tabel perubahan tarif Tol Gempol-Pandaan :
Besaran penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1250/KPTS/M/2019
Tarif tol tujuan Pandaan
Tarif tol tujuan Gempol 2
(iss/ipg)