Pemerintah Kota Surabaya kembali mencari penyewa eks gedung Hi-Tech Mall di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Maria Theresia Ekawati Rahayu alias Yayuk Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya mengatakan, bagi pihak ketiga atau calon penyewa yang berminat untuk mengelola gedung tersebut, dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Selanjutnya, pemohon itu akan diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Sampai saat ini memang belum ada yang mengajukan sewa, apabila ada yang berminat silahkan langsung datang ke kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah,” kata Yayuk di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).
Yayuk memastikan, yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung eks Hi-Tech Mall yang luasnya 56.559 meter persegi. Sedangkan 25 persennya lagi akan digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian.
“25 persen lahan yang akan digunakan pusat kesenian itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas,” tegasnya.
Menurut Yayuk, total luas tanah eks gedung Hi-Tech Mall itu 31.201 meter persegi. Sedangkan total luas bangunan gedungnya 75.412 meter persegi. Gedung itu terdiri dari 5 Lantai, yang terdiri dari lantai Basement seluas 14.511 meter persegi, lantai dasar seluas 12.841 meter persegi, lantai 1 seluas 17.891 meter persegi, lantai 2 seluas 15.176 meter persegi, dan lantai 3 seluas 14.990 meter persegi.
“Nilai sewanya pada 2020 sebesar Rp 19.440.750.000 per tahun. Nilai itu sudah dihitung oleh penilai independen. Jangka waktu sewanya sampai dengan 2023 tahun dan boleh diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Melalui sistem dan konsep seperti ini, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut.
“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot,” kata dia.
Oleh karena itu, Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang tertarik untuk menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya dan cepat difungsikan sebagaimana mestinya. Yayuk mengakui bahwa sistem seperti ini sudah sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya selama ini.
“Kami harap 2020 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya,” katanya. (bid/bas/ipg)