Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan terus menindak “saham gorengan” sesuai dengan aturan yang berlaku di pasar modal.
Istilah “saham gorengan” seringkali digunakan oleh publik terhadap saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi tapi tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai.
“Dalam menyikapi saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi, dan tidak didukung oleh fundamental, serta informasi yang memadai, BEI selalu melakukan tindakan yang sesuai dan memadai untuk mengatasi hal tersebut,” Kristian S. Manullang Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI saat temu media di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Untuk mempermudah investor, seluruh tindakan pengawasan bursa untuk menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi dari penyelenggaraan perdagangan efek sendiri, dapat dipantau dengan mengakses situs resmi bursa langsung di www.idx.co.id.
I Gede Nyoman Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, ketersediaan informasi di situs bursa tersebut dapat dimanfaatkan oleh investor untuk mengambil keputusan dalam melakukan transaksi saham.
Selain itu, lanjut Nyoman, bursa juga mengeluarkan aktivitas pasar yang tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) sebagai peringatan bagi para investor.
“Sekali bursa keluarkan UMA, itu mengingatkan kepada para investor untuk hati-hati,” kata Nyoman.
Bursa juga memberikan notasi khusus dibelakang kode emiten untuk dicermati oleh investor sehingga dapat lebih waspada.
“Untuk perlindungan investor, kita sudah sematkan notasi khusus, ada kode setelah empat huruf. Jadi investor harus hati-hati. UMA reminder, notasi khusus juga reminder,” ujar Nyoman.
Laksono Widodo Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa menambahkan, bursa juga akan menindak para pelaku “saham gorengan” yang dapat merugikan investor dan kepercayaan di pasar modal.
“Kalau ada indikasi melanggar Undang-Undang Pasar Modal, kami lakukan pemeriksaan berkoordinasi dengan OJK, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Laksono.(ant/iss/ipg)