Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tujuan dari penetapan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau non subsidi yakni untuk melindungi konsumen dan mendorong persaingan sehat di antara badan-badan usaha (BU).
“Adapun maksud tujuan daripada pemerintah mengambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, untuk menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,” kata Djoko Siswanto Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/2/2019).
Djoko Siswanto menjelaskan bahwa formula ini bisa mendorong persaingan yang sehat di antara badan usaha, sehingga praktik usaha lebih adil.
“Kenapa ada batas bawah? Agar badan usaha yang baru menjual BBM jenis umum ini tidak saling membanting harga jual, sehingga terjadi persaingan sehat dan margin badan usaha tidak terlalu besar,” katanya dalam konferensi pers seperti dilansir Antara.
Dirjen Migas tersebut juga mengatakan bahwa pedoman formula harga jual eceran jenis BBM umum ini telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.
“Penurunannya itu paling rendah Rp50 dan paling tinggi sampai Rp1.100. Jadi dengan adanya penurunan ini maka masyarakat dapat membeli BBM sesuai harga yang wajar,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian mengumumkan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).
“Pemerintah menetapkan formula yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU dan SPBN, sebagai pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen,” ujar Dirjen Migas.(ant/dwi)