Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mendata, harga rokok (kretek filter maupun kretek) di Jawa Timur berangsur-angsur naik menjelang berlakunya kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok Januari 2020.
Kenaikan harga rokok ini seiring inflasi di Jatim pada tahun kalender sampai November kemarin. Hasil statistik BPS Jatim menunjukkan, inflasi tahun kalender di Jatim 1,59 persen.
Satriyo Wibowo Kepala Bidang Distribusi BPS Jawa Timur mengatakan, beberapa bulan belakangan harga rokok memang mengalami kenaikan. Menurutnya, kenaikan itu biasanya terjadi sampai akhir tahun.
“Awal tahun biasanya ada kenaikan cukai, jadi ada kenaikan (harga) rokok cukup signifikan. Setiap bulan naik sedikit-sedikit, jadi pas Januari tidak terlalu tajam naiknya,” katanya, Senin (2/12/2019).
Meski demikian, andil kenaikan harga rokok kretek filter maupun kretek di Jawa Timur terhadap inflasi di Jatim tidak terlalu besar. Masih di bawah andil kenaikan harga bawang merah dan daging ayam ras.
“Inflasi sampai November cukup rendah 1,59 persen. Mudah-mudahan Desember tidak terlalu tinggi sehingga target inflasi tahunan (di bawah 3,5 persen) bisa tercapai,” kata Satriyo.
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kenaikan tarif cukai rokok yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar 25 persen. Kenaikan cukai rokok ini, sesuai PMK itu, akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.(den/tin/ipg)