Rabu, 27 November 2024

UU Penjaminan Untuk Payungi Pelaku UMKM

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Sebab, UU tersebut merupakan hasil upaya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan.‎

“Keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintahan Jokowi, karena 90 persen lebih usaha di Indonesia adalah UKM yang selama ini masih belum terjangkau kredit perbankan atau bantuan permodalan,” kata Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI, Senin (21/1/2019).

Sebelumnya, Misbakhun menjalin kolaborasi dengan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) untuk menggelar seminar nasional bertema “Aplikasi Undang-Undang Penjaminan Terhadap Upaya UMKM” di Pasuruan, Jawa Timur, akhir pekan lalu.

Seminar dalam rangka sosialisasi UU Penjaminan itu juga dihadiri Loes Darwanto Kepala Kantor Perum Jamkrindo Wilayah VI Surabaya dan Ahmad Ridhoi Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Pasuruan.

Di hadapan ratusan peserta seminar yang sebagian besar pelaku UMKM, Misbakhun menyatakan bahwa UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan maka negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.

“UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif,”jelasnya.

Ia kemudian menceritakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan hingga disetujui dan diberlakukan. Misbakhun menjelaskan, upaya meloloskan RUU Penjaminan dimulai pada Mei 2015.

Saat itu, kata Misbakhun, Fraksi Partai Golkar menggunakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU Penjaminan. Adapun proses pembahasan RUU Penjaminan di DPR berlangsung selama periode Agustus – Desember 2015 dengan melibatkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Akhirnya RUU Penjaminan yang telah disetujui DPR resmi diberlakukan pada 15 Januari 2016.

“RUU Penjaminan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan secara resmi diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9,” tegasnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, sebagian besar atau 90 persen permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM.

Sebagai contoh, ketika pelaku UMKM punya kemampuan tetapi tak punya modal. Kalaupun UMKM bisa membuat produk, kata Misbakhun, masih harus terkendala pemasaran.

“Giliran UMKM bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah beberapa bagian dari permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan,” kata dia

Satu diantara inisiator UU Penjaminan itu pun merasa lega dengan keberadaan payung hukum yang menjamin pelaku UMKM mengakses permodalan tersebut. Sebab, pelaku UMKM bisa menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan.

“Jadi enggak harus menggadaikan rumah dan sebagainya,”pungkasnya. (faz/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
34o
Kurs