Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2020 bersamaan dengan penetapan UMK 38 daerah di Jatim Rabu (20/11/2019).
Sebabnya, Dewan Pengupahan Jatim belum bisa merekomendasikan besaran kenaikan UMSK 2020 kepada Gubernur Jatim karena masih ada sejumlah daerah yang belum menyerahkan usulannya.
Berdasarkan keterangan resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, usulan UMSK 2020 yang sudah masuk ke Pemprov Jatim adalah Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.
“Dewan Pengupahan Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada gubernur karena usulan UMSK dari dua kabupaten masih perlu klarifikasi lebih lanjut,” demikian keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, masih ada tiga daerah lain di Jawa Timur yang belum menyerahkan usulan UMSK ke Pemprov Jatim. Antara lain Kota Surabaya, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.
“UMSK lima kabupaten/kota itu akan dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan. Ada aturan mensyaratkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di sektor bersangkutan.”
Disnakertrans Jatim dalam keterangan pers itu menyebutkan, kabupaten/kota yang didorong menetapkan UMSK adalah kabupaten/kota yang besaran UMK-nya tinggi.
Penundaan penetapan UMSK sebelum usulan dari lima kabupaten/kota itu dibahas Dewan Pengupahan dan direkomendasikan kepada Gubernur juga didasari pengalaman penetapan UMSK sebelumnya.
“Pada penetapan UMSK sebelumnya, Pemerintah Provinsi mendapatkan peringatan dari Pemerintah Pusat untuk kembali kepada mekanisme dan ketentuan yang ada.”
Perlu diketahui, pada 2019 lalu, ketika Gubernur Jatim dijabat Soekarwo, Pemprov Jatim menetapkan UMSK 2019 bersamaan dengan penetapan UMK 2019. UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/666/KPTS/013/2018.
Ada tiga kelompok sektor industri di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang harus memberikan upah tambahan kepada pekerja mengacu UMSK 2019 saat itu.
UMSK di Sektor 1 sebesar 9 persen dari besaran UMK masing-masing kabupaten/kota, sektor dua 7 persen dari UMK, dan sektor ketiga 5 persen dari UMK.(den/iss/ipg)