Jumat, 22 November 2024

Setelah Nikel, Pemerintah Kaji Percepatan Larangan Ekspor Mineral Lain

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Foto: Antara

Setelah melarang ekspor nikel mulai 2020, pemerintah mengaku akan mengkaji percepatan larangan ekspor mineral mentah lainnya guna mendukung hilirisasi di dalam negeri.

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman seusai Diskusi Indonesia Menuju 5 Besar Dunia: Jejak Langkah Tim Ekonomi 2014-2019 di Jakarta, Kamis (12/9/2019), mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan tersebut, terlebih jika investor-investor di bidang hilirisasi sudah banyak yang masuk ke Tanah Air.

“Kalau sudah ada investor-investor yang masuk untuk hilirisasi di timah, aspal, alumina, bauksit, kenapa tidak (dipercepat)? Kita akan lihat, kita pelajari dengan cermat,” katanya dilansir Antara.

Luhut menuturkan seperti halnya dengan nikel, nilai tambah akan bisa didapatkan Indonesia jika mineral-mineral tersebut diolah di dalam negeri.

Ia mengatakan selama ini Indonesia mengekspor hampir 98 persen bijih nikel ke China. Padahal, produk olahan nikel asal China itu nantinya diimpor lagi oleh Indonesia dengan nilai berkali lipat.

Alasan lainnya, dengan diolah di dalam negeri, biaya produksi pengolahan akan bisa ditekan. Selain itu, hilirisasi juga akan mendorong kemajuan industri di dalam negeri.

“Sekarang kenapa tidak kita bikin di dalam (negeri). Kalau dia mau proses di sini kan listriknya lebih murah. Sama saja, (mineral) yang lain juga begitu,” imbuhnya.

Khusus untuk komoditas bauksit, Luhut menambahkan pihaknya tengah mendekati sejumlah investor untuk bisa melakukan hilirisasi di dalam negeri. Investor yang sedang didekati itu, menurut dia, berasal dari berbagai negara.

“Sekarang kita sedang approach dari beberapa tempat. Macam-macam (asalnya), nantilah kalau sudah jadi,” katanya enggan saat ditanya wartawan apakah berasal dari China.

Pemerintah resmi melarang ekspor nikel mulai Januari 2020. Larangan itu sedianya akan berlaku mulai 2022 namun dipercepat guna mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Ada pun bauksit sendiri masih boleh diekspor hingga Januari 2022. (ant/ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs