Jumat, 22 November 2024

Rupiah Berpotensi Menguat, Pasar Tak Terlalu Terpengaruh Putusan MK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat (27/6/2019) ini berpotensi menguat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Nomor 02 Prabowo-Sandi.

Pada pukul 9.49 WIB, rupiah sendiri masih melemah lima poin atau 0,04 persen menjadi Rp14.145 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp14.140 per dolar AS.

Rully Arya Wisnubroto Analis Bank Mandiri di Jakarta, Jumat (27/6/2019) mengatakan putusan MK tidak berpengaruh signifikan terhadap pergerakan rupiah karena tidak menjadi isu besar di pasar uang saat ini.

“Putusan MK tidak banyak impact ke pasar,” ujar Rully, seperti dilansir Antara.

Menurut Rully, pelaku pasar lebih menunggu pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden China Xi Jinping di sela-sela KTT G20 di Osaka.

Ibrahim Assuaibi Direktur Utama PT Garuda Berjangka mengatakan pasca putusan MK, sejumlah investor yang sejak gonjang-ganjing pilpres menahan diri untuk berinvestasi, bisa kembali agresif masuk ke instrumen berisiko.

Apalagi setelah lembaga pemeringkat Standard & Poor’s (S&P) memberikan rating BBB- menjadi BBB+ terhadap obligasi Indonesia, sehingga harapan untuk gagal bayar berinvestasi sangat kecil.

“Dalam perdagangan hari ini rupiah masih akan menguat di kisaran level Rp14.100-Rp14.200 per dolar AS,” ujar Ibrahim. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs