Danny Wahid Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jatim terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perizinan sebelum membeli rumah. Hal ini agar calon pembeli terhindar dari investasi bodong. Beberapa hal yang harus dilihat antaranya Sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan perizinan lainnya.
“Saran saya harus dilihat legalitasnya. Sertifikatnya lengkap gak, IMB-nya lengkap gak, harus diperhatikan. Agar investasi anda tidak bodong. Itu jalan, kalau memang itu lengkap, rumahnya sudah terbangun, beli,” ungkapnya ketika ditemui di JX International Expo, Surabaya pada Rabu (3/4/2019).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli rumah pada pengembang yang menjanjikan rumah akan dibangun dalam waktu beberapa tahun kemudian. Menurutnya, pengembang seperti ini berpotensi melakukan penipuan. Ia mengimbau masyarakat untuk membeli rumah di perumahan yang sudah terbangun.
Meski begitu, masyarakat tak perlu takut berinvestasi di sektor properti. Menurut Danny, investasi di sektor ini sangat menguntungkan. Ia menyontohkan sebuah apartemen di Surabaya yang dulu masih berharga jual Rp300 juta dengan cicilan Rp3 juta sebulan. Ia mengaku saat ini, apartemen itu bisa disewa dengan harga Rp5 juta sebulan. Artinya, ketika ada orang menyewa apartemen tersebut, yang membayar cicilan apartemen itu adalah yang menyewa.
“Investasi properti itu sangat luar biasa, perkaliannya bisa 10 hingga 20 kali. Jadi gak ada yang rugi,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, masyarakat tak perlu bingung dengan lokasi rumah yang jauh dari tempat kerja di tengah kota. Menurutnya, jika masyarakat saat ini tidak mau mengambil rumah tersebut karena alasan jarak, semakin lama harga rumah yang cocok dengan penghasilannya akan makin jauh dari tempat kerjanya.
“Sekarang ada rumah di Sidoarjo, beli. Kalau gak mau beli, 10 tahun lagi, bisa-bisa rumahmu di Madiun. 10 tahun lagi gak beli di Madiun, rumahmu di Papua sana,” pungkasnya sambil bercanda. (bas/dwi/rst)