Sabtu, 23 November 2024

Penerapan Inovasi dan Teknologi Harus Diimbangi Regulasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden foto bersama rider ojek berbasis online usai acara silaturahim yang berlangsung di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2019). Foto: Biro Pers Setpres

Perkembangan inovasi dan teknologi baru harus diimbangi dengan regulasi, termasuk juga di bidang transportasi. Namun, cepatnya inovasi dan teknologi baru yang muncul seringkali tidak diimbangi dengan payung hukum.

Pernyataan itu diungkapkan Joko Widodo Presiden, saat bersilaturahmi dengan para pengemudi transportasi daring di Hall A2 dan A3 JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

Presiden mengatakan, fenomena belum adanya regulasi untuk sebuah inovasi baru ini tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja. Tapi, juga terjadi di negara lain.

“Memang kita harus ngomong apa adanya, bahwa inovasi dan teknologi baru ini lebih cepat dari pada regulasi peraturannya. Tidak hanya di Indonesia, di semua negara tertatih-tatih. Barangnya sudah keluar, regulasinya belum siap, aturannya belum siap,” tutur Presiden.

Maka dari itu pada tahun 2018, Presiden telah memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera menyusun regulasi terkait transportasi daring ini. Kemudian terbit Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Dalam waktu dekat ini akan keluar lagi payung hukum agar bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian bisa bekerja dengan tenang,” ucap Presiden.

Aturan itu, menurut Presiden harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pengemudi, konsumen, maupun penyedia aplikasi.

“Semuanya harus berada pada posisi saling diuntungkan. Di situ senang, di sini senang, semuanya senang. Yang paling penting kan itu,” kata Jokowi.

Sementara itu, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan dalam laporannya mengungkapkan, peraturan baru tentang ojek daring ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemangku kepentingan, aplikator, juga pengemudi asosiasi.

Aturan itu, kata Budi, akan berasaskan kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan.

“Kami harapkan peraturan ini memberikan situasi, kondisi yang menguntungkan antara aplikator, pengemudi, dan penumpang dalam upaya meningkatkan keselamatan,” kata Menteri Perhubungan.

Di hadapan ribuan pengemudi transportasi daring yang hadir, Presiden pun mengingatkan agar mereka bisa menaati segala aturan yang ada. Misalnya, tidak menggunakan telepon genggamnya saat mengemudikan kendaraan.

“Saya titip hati-hati karena bapak, ibu, saudara sekalian itu memiliki keluarga. Jangan sampai karena kecerobohan, nyetir sambil terima order sehingga menyebabkan kelalaian dan kecelakaan. Saya titip karena saya sering lihat dari mobil. Kita tidak ingin saudara-saudara celaka sekecil apa pun. Jangan sampai terjadi. Kita semuanya berdoa agar semuanya berangkat selamat, pulang selamat,” pungkasnya. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs