Pemkot Surabaya memperketat pengawasan mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Wiwiek Widayanti Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengatakan, Pemkot menggandeng jajaran terkait dalam pengawasan pakaian bekas.
“Kami bekerja sama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai,” kata Wiwik di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Pengetatan pengawasan pakaian impor bekas ini, kata Wiwiek, untuk melindungi konsumen karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Pemkot segera menggelar sosialisasi dan pengawasan pedagang pakaian bekas. Wiwiek berjanji, akan ada langkah tegas jika para pedagang terbukti melanggar.
“Kami akan sosialisasikan dulu ke para pedagang yang masuk identifikasi kami. Kalau sudah, kami berikan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Impor pakaian bekas, kata dia, berpotensi merugikan pendapatan negara. Selain itu, akan berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia.
Pengetatan pengawasan pakaian impor bekas ini juga untuk melindungi konsumen karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia.
Eka Setya Budi Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim mengatakan, uji laboratorium pakaian bekas impor sudah dilakukan Kementerian Perdagangan.
Pada 2014 silam, uji laboratorium dilakukan terhadap 23 kontainer pakaian impor bekas. Lalu pada 2015, ada 73 kontainer pakaian bekas yang diuji laboratorium.
“Hasilnya, memang ditemukan banyak kuman pada pakaian impor bekas. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” kata Eka.
Dia mengimbau masyarakat tidak membeli pakaian impor bekas. Dia mengklaim, dampak pakaian impor bekas ini sangat luar biasa terhadap kesehatan manusia.
“Dalam undang-undang juga sudah diatur larangan impor pakaian bekas. Tetapi, selama ini, importir tetap saja memasukkan lewan jalur jalur tikus,” katanya.
Ipda M Shokib Kasubnit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan, polisi siap bekerja sama menindak pedagang pakaian impor bekas yang terbukti melanggar undang-undang.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan. Karena di Surabaya ini dikenal sudah sangat masif,” katanya pada kesempatan yang sama.
Ada dua undang-undang yang mengatur larangan perdagangan pakaian impor bekas. Pertama Pasal 111 UU 7/2014. Ada sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi importir.
Lalu UU 8/1999 tentang Perlindungan Kosumen. Pasal 8 ayat 1A melarang pelaku usaha memproduksi dan menjual barang atau jasa yang tidak memenuhi standar sesuai perundang-undangan.
“Karena penindakan harus berdasarkan pengaduan konsumen, makanya kami menggandeng Pemkot dan instansi lain untuk mencegah masuknya pakaian impor bekas itu,” ujarnya.(den/ipg)