Sabtu, 23 November 2024

Peduli Nasib Petani Tembakau, Misbakhun Terus Perjuangkan RUU Pertembakauan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR dalam kegiatan Konsolidasi Internal dan Pemantapan Tim Pemenangan Partai Golkar Dapil Jawa Timur II di desa Nogosaren. Foto: Istimewa

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR meminta masyarakat terutama konstituennya di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo untuk membantunya mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

Menurutnya, Jawa Timur punya kepentingan atas RUU Pertembakauan karena memiliki kontribusi signifikan terhadap produksi tembakau nasional.

Misbakhun mengatakan, sejumlah daerah di Jatim seperti Madura, Probolinggo, Pasuruan, Jember dan Banyuwangi merupakan penghasil tembakau.

“Itu semua sudah meliputi 47 persen produksi tembakau nasional,” kata Misbakhun saat berbicara dalam kegiatan Konsolidasi Internal dan Pemantapan Tim Pemenangan Partai Golkar Dapil Jawa Timur II di desa Nogosaren, kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo belum lama ini.

Inisiator RUU Pertembakauan itu menjelaskan, sebagian besar masyarakat di wilayah Probolinggo-Pasuruan berprofesi sebagai petani. Menurutnya, banyak petani di Probolinggo yang menekuni tembakau.‎

Karena itu, Misbakhun menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Apalagi, petani tembakau sudah terbukti memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara.

“Bapak dan ibu harus tau bahwa sumbangan tembakau untuk penerimaan negara dalam bentuk cukai itu Rp 150 triliun, ditambah pajak sekitar Rp 200 triliun. Ini artinya lebih dari Rp 300 triliun untuk negara,” ujar legislator yang duduk di Komisi Perbankan dan Perpajakan DPR RI itu.

Dia menambahkan, saat ini penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok dialokasikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, gaji guru, tentara, perawat, dokter. Namun, sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur tembakau sebagai komoditas.

Misbakhun mengatakan, tembakau sebagai hasil produk pertanian agrikultura juga berpotensi mengalami jatuh harga. Karena itu, paparnya, harus ada upaya menjaga tembakau sebagai komoditas.

Untuk itu pula Misbakhun akan mengusulkan agar dalam RUU Pertembakauan juga mengamanatkan pembentukan tim penentu harga. Pihak yang duduk dalam tim itu adalah unsur pemda, asosiasi petani tembakau dan pabrikan atau pengusaha rokok.

“Nanti akan dicarikan mekanisme penetapan harga tembakau sehingga stabil. Sering kali para tengkulak memesan tembakau terlebih dahulu tembakau sebelum dipanen sehungga harganya di tingkat petani jatuh,” katanya.

Misbakhun mengharapkan jika kelak UU Pertembakauan berlaku maka akan bisa memberikan titik cerah bagi nasib petani. Sebab, melalui UU itu pula akan ada pengaturan tentang bagaimana petani bisa mendapatkan akses terhadap bibit dan sarana alat dan ketersediaan pengairan yang baik.

Dalam RUU Pertembakauan, katanya, juga akan ada klausul yang mewajibkan pemerintah melakukan penelitian agar tembakau bisa diolah menjadi produk selain rokok.

“Inilah salah satu UU yang diusulkan, termasuk di dalamnya adalah pabrikan lokal harus menyerap tembakau nasional sebesar 80 persen,”kata dia.

Legislator asal Pasuruan itu mengakui, ikhtiarnya mengegolkan RUU Pertembakauan memang belum tuntas. Namun, Misbakhun akan terus memperjuangkan RUU Pertembakauan.

“Saya tahu perjuangan ini masih belum tuntas. Karena itu saya mohon didukung kembali agar perjuangan ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat Probolinggo -Pasuruan,” pungkas dia.(faz/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs