Sabtu, 23 November 2024

Misbakhun Ingatkan SMI Pahami Keinginan Jokowi soal Relaksasi Pajak

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR meminta Sri Mulyani Indrawati (SMI) Menteri Keuangan bisa menerjemahkan visi Joko Widodo Presiden di bidang perpajakan. Menurut Misbakhun, ada dua hal penting yang jadi perhatian Jokowi itu di bidang pajak.

Hal penting pertama adalah pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi. Adapun satu hal lagi adalah pembentukan badan khusus penerima pajak seiring revisi atas Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berbicara pada seminar nasional bertema “Kebijakan Reformasi Perpajakan 2019-2024”, Misbakhun menyatakan, penurunan tarif pajak memang mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara. Namun, tarif PPh badan yang saat ini di angka 25 persen jika diturunkan bisa berefek pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi.

Sebagai contoh adalah kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memangkas tarif pajak. “Trump begitu menurunkan tarif pajaknya langsung menghadapi defisit, tetapi dia anteng saja karena ada pertumbuhan ekonomi dan kenaikan investasi,” ujar Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menjelaskan, Barack Obama saat memimpin AS begitu kesulitan mencapai pertumbuhan ekonomi 0,4 persen. Namun, Trump justru bisa membawa perekonomian AS tumbuh 3,1 persen.

Misbakhun meyakini semacam itu bisa dipraktikkan di Indonesia dan berefek positif asalkan menteri terkait paham dengan keinginan Presiden Jokowi memacu pertumbuhan ekonomi melalui relaksasi pajak.

“Sekarang yang dibutuhkan itu orang (menteri, red) yang loyal atau orang yang keminter (sok pintar, red)?”kata dia.

Influencer di Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin itu menjelaskan, salah satu kebijakan Jokowi yang di bidang perpajakan yang sukses adalah tax amnesty.

“Kisah success in the world (keberhasilan di dunia, red) soal tax amnesty ya di Indonesia,” tegasnya.

Sementara soal pembentukan badan khusus pajak, kata Misbakhun, sebenarnya sudah ada kejelasan saat posisi Menkeu dijabatoleh Bambang PS Brodjo negoro. Misbakhun menegaskan, rencana membentuk badan khusus pajak sudah masuk ke DPR sejak 2016.

Namun, kata Misbakhun, rencana pembentukan badan khusus pajak yang terpisah dari Kemenkeu seolah kandas ketika jabatan Menkeu beralih dari Bambang ke SMI.

“Mungkin Ibu Sri Mulyani terlalu lama di luar negeri sehingga tidak hand on hand (terkoneksi) dengan situasi yang ada di Indonesia,” tegas Misbakhun.(faz/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs