Polana B Pramesti, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengingatkan kembali Lion Group agar secara proporsional menindaklanjuti setiap keluhan penumpang terkait bagasi berbayar dengan menyampaikan tindak lanjut yang dilakukan.
Polana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/2/2019), hal itu dapat menjadi informasi yang mengedukasi penumpang baik melalui media elektronik, media cetak maupun media sosial.
Di sisi lain, Pramesti juga menyambut positif kebijakan yang keluarkan Lion Group terkait harga tiket kelebihan bagasi (EBT) atau pembelian bagasi langsung saat lapor diri (check in).
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan pengguna angkutan udara dari Lion Group dengan harga EBT yang disesuaikan tersebut.
“Sosialisasi bisa dilakukan dengan membuat infografis mengenai daftar harga tarif bagasi prabayar maupun EBT untuk semua rute yang dilayani. Juga terkait batasan bagasi prabayar yang dapat dibeli oleh penumpang,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Ia menilai Lion Group selama ini belum maksimal mensosialisasikan tarif bagasi dengan cara prepaid maupun EBT sehingga banyak pengguna jasa angkutan udara belum mengetahui cara pembelian bagasi yang tepat.
Sesuai permintaan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, maskapai Lion Group yang menerapkan bagasi berbayar, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Airlines, mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga EBT yang mulai efektif sejak 7 Februari 2019.
EBT merupakan tata cara pembelian bagasi di lapor diri. Sedangkan, prabayar merupakan tata cara pemesanan voucher bagasi pada saat reservasi tiket pesawat enam jam sebelum keberangkatan.
Tarif EBT merupakan harga normal yang sedikit lebih mahal dibandingkan prabayar. Mahalnya tarif EBT menimbulkan banyak keluhan para penumpang setelah diterapkannya bagasi berbayar oleh Lion Group. (ant/iss)