Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah merumuskan 11 komponen penyusunan biaya jasa atau yang disebut tarif ojek daring.
Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/2/2019) menyebutkan, 11 komponen tersebut berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung, dilansir Antara.
Biaya langsung, yaitu biaya yang dikenakan saat menarik penumpang, yaitu penggunaan bensin, oli, ban dan lainnya. Sementara itu biaya tidak langsung yakni, biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penyusutan kendaraan, pembayaran pajak dan sebagainya.
“Kami pecah menjadi 11 komponen ini, tapi belum kami keluarkan dan nantinya akan menjadi indikator kita untuk memandu daerah, provinsi berapa tarifnya,” katanya.
Saat ini, Budi menyebutkan belum menentukan biaya jasa batas bawah ojek daring yang tidak boleh di atas Rp3 ribu karena itu adalah batas bawah taksi daring.
“Kita akan buat penzonaan, termasuk mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat berdasarkan wilayah karena daya belinya berbeda, katakanlah di Bali, Jawa, Kalimantan, tarif batas bawah berapa dan batas atas berapa,” katanya.
Untuk itu, dia mendelegasikan Gubernur untuk mengkaji indikator pentarifan sesuai dengan kemapuan daya beli masyarakat di wilayahnya.
Dalam kesempatan sama, Ahmad Yani Direktur Angkutan Jalan Kemenhub mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. (ant/wil)