Jumat, 22 November 2024

Kasus AJB Bumiputera, Nasabah Bisa Gugat Lewat Class Action

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Purnama suarasurabaya.net

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum mencairkan dana banyak nasabahnya yang telah jatuh tempo. Akibat kesulitan likuiditas ini, sejak 2016, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu telah diambil alih Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat diambil alih, kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi semua kewajiban (solvabilitas) hanya 82 persen saja. Padahal, berdasarkan amanat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 504 tahun 2004, solvabilitas perusahaan asuransi harus mencapai 100 persen.

Saat ini, masih banyak nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia masih belum dibayarkan haknya. Pada tahun 2019 saja, di Jawa Timur, Budiyono Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur mengatakan, tercatat sejumlah pemegang polis asuransi ini mengadu ke OJK Jatim. Aduannya, seputar belum cairnya klaim yang diajukan nasabah meski sudah jatuh tempo.

Hilda Yunita Sabrie Ahli Hukum Asuransi Unair mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan nasabah AJB Bumiputera untuk memperjuangkan haknya atas klaim yang diajukan.

“Untuk sementara, karena memang keputusannya kayak gitu (sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK, red), dari OJK kayak gitu, ya saran saya, meminta tanggal pasti kapan dia (klaim, red) akan dibayarkan, tertulis dong, dengan dasar tertulis itu, dan yang menyatakan siapa, yang berwenang di Bumiputera, setelah itu ditanggal itu kalau belum, boleh lah digugat secara perdata atau berbarengan pidana boleh. Tapi karena banyak korbannya, nasabah-nasabahnya, bisa dilakukan Class Action,” jelas Hilda pada suarasurabaya.net.

Dari dua cara gugatan tersebut, Hilda lebih menyarankan para nasabah menggunakam gugatan Class Action. Class Action adalah metode yang memungkinkan orang-orang dengan tuntutan sama bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien. Dalam kasus Bumiputera, cara ini lebih menguntungkan daripada gugatan perorangan.

“Kalau mau ya ke pengadilan, tapi ya itu, ke pengadilan harus dipikir ruginya dan sebagainya. Kan biayanya gede juga. Dengan orang yang klaimnya sebenarnya cuman 25 jutaan atau banyak yang dibawah itu, apakah sangat relevan diurus ke pengadilan,” jelasnya.

Sedangkan, class action dinilainya lebih menguntungkan sebab biaya yang dikeluarkan bisa ditanggung bersama mengingat jumlah nasabah yang memiliki persoalan serupa cukup banyak.

“Bisa masing-masing nasabahnya, atau beberapa nasabahnya, class action. Mengajukan pailit mungkin. Bisa lah itu. Kalau bener-bener mentok,” tegasnya.

Suarasurabaya.net berusaha menghubungi pihak AJB Bumiputera untuk meminta penjelasan ataa persoalan yang telah dihadapinya sejak 2016 ini.

Namun, Kepala Wilayah AJB Bumiputera Regional Jatim II melalui Kepala Cabang Wonokromo Surabaya menyatakan, Kepala Cabang dan Kepala Wilayah tidak diperkenankan menyampaikan apapun ke media terkait AJB Bumiputera kecuali telah mendapat persetujuan pusat. Sayangnya, ketika mencoba menghubungi Bagian Kehumasan AJB Bumiputera Pusat di Jakarta, tidak ada respon yang kami dapatkan.(bas/tin/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs