Kamar dagang dan industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur mendorong pengusaha di wilayah setempat membentuk sentra industri di pintu tol Singosari, Kabupaten Malang, sebagai bagian menyambut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari yang baru saja disahkan lewat PP nomor 68 tahun 2019.
“Perlu dibentuk sentra-sentra industri di tiap ujung atau pintu keluar/masuk tol. Dengan cara ini memudahkan industri dalam hal distribusi dan transportasi. Di sisi lain pengelola jalan tol juga akan mendapatkan imbas positif,” kata Jamhadi Tim Ahli Kadin Jatim di Surabaya, Senin (14/10/2019).
Ia mengatakan sangat bagus sekali bila tiap daerah ada beberapa KEK sesuai potensi masing-masing, sebab berbagai infrastruktur khususnya jalan tol sudah ada, dan dipastikan mempermudah ruang gerak masyarakat di bidang perekonomian.
“Jawa Timur merupakan provinsi yang sangat potensial, dengan 38 ‘foregn direct investment’ (FDI), sehingga adanya KEK akan kami promosikan untuk meningkatkan capaian kinerja Trade Tourism dan Investment di Jatim,” katanya, seperti dilansir Antara.
Sementara itu, terkait rencana kawasan ekonomi khusus, diakui Jamhadi memang akan membuat perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat, namun harus dibarengi dengan peraturan daerah (Perda) ekonomi kreatif untuk memfasilitasi era industri 4.0.
“Perda ekonomi kreatif penting dibuat karena era sekarang industri sudah mengarah ke industri kreatif. Banyak perusahaan startup yang go internasional karena menghasilkan produk-produk kreatif yang mampu bersaing dengan produk luar negeri,” ujar Jamhadi.
Melalui perda ekonomi kreatif, kata dia, setidaknya ada payung hukum untuk mendukung keberadaan industri kreatif di Jawa Timur, karena masa depan industri kreatif cukup menjanjikan, dan bisa membuat lapangan kerja baru.
Sebelumnya, La Nyalla Ketua Umum Kadin Jawa Timur meminta keberadaan KEK Singhasari bisa menjadi pendorong perekonomian berbasis kerakyatan.
La Nyalla yang sebelumnya terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masa jabatan 2019-2024 itu meminta kepada pengusaha khususnya anggota Kadin untuk aktif terlibat menyukseskan keberadaan KEK tersebut.
“Saya meminta teman-teman di Kadin Jatim menyambut dan bergerak cepat untuk menghidupkan KEK di Singosari. Karena ini peluang untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing ekonomi provinsi ini. Apalagi lahan yang disediakan sangat luas, sekitar 120 hektare,” katanya.
KEK Singhasari terdiri atas dua zona, yaitu zona Pariwisata dan Pengembangan Teknologi. Pembangunan dan Pengelolaan KEK akan disiapkan dalam jangka waktu 90 hari sejak PP tersebut diundangkan pada 8 Oktober 2019 kemarin. (ant/dwi)