Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia pada hari Sabtu (2/2) di perairan ZEE Indonesia di Selat Malaka.
“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP),” kata Nilanto Perbowo Plt. Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Nilanto mengungkapkan bahwa penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Penangkapan itu, ujar dia, dilakukan dalam operasi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Kedua kapal yang ditangkap, yang pertama adalah KM. KHF 1980, dengan ukuran 63.74 Gross Tonnage (GT), alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan lima orang ABK WN Thailand.
Sedangkan kapal lainnya yang ditangkap oleh aparat KKP adalah KM. KHF 2598, dengan ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan sebanyak empat orang ABK WN Thailand.
Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP. Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Selanjutnya, kedua kapal tersebut dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.(ant/iss/ipg)