Uni Eropa berencana akan memberlakukan pelarangan total penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku biodiesel mulai tahun 2030 mendatang.
Hal ini terkait Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II) Uni Eropa yang menetapkan, Uni Eropa wajib memenuhi 32 persen dari total kebutuhan energinya melalui sumber yang terbarukan mulai tahun 2030.
Untuk mendukungnya, Uni Eropa akan menerbitkan delegated act, yang isinya menetapkan kriteria tanaman pangan yang berisiko tinggi dan berisiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi.
Tanaman pangan yang dianggap berisiko tinggi akan dibatasi penggunaannya dan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa. Sayangnya, kelapa sawit ikut ditetapkan sebagai tanaman pangan berisiko tinggi terhadap ILUC.
Menanggapi rencana pelarangan impor CPO yang tentunya merugikan ekspor sawit Indonesia, Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan mengaku bahwa pihaknya juga akan memberlakukan kebijakan yang sama. Salah satunya dengan membatasi penggunaan dairy product, seperti keju, susu, dan daging.
“Karena mereka sudah mulai melakukan ancaman, bahwa 2030 ada phase out. Artinya tidak boleh lagi adanya produk biodiesel. Dengan begitu, boleh dong kalau saya juga melakukan hal yang sama,” kata Enggar, usai mengisi kuliah umum di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Enggar juga mengungkapkan, bahwa pembalasan ini merupakan bagian dari upaya negosiasi. Dia menegaskan, Indonesia tidak berharap itu terjadi karena sama saja dengan memunculkan perang dagang yang baru.
“Kalau mereka katakan ada tekanan dari parlemen, saya juga ada tekanan. Bahwa kalau Anda (Uni Eropa, red) melakukan itu alasannya untuk impairment, maka dairy product juga menghabiskan banyak lahan,” kata dia. (ang/iss)