Sabtu, 23 November 2024

Garam Diusulkan Masuk Kembali Jadi Kebutuhan Pokok, Ini Alasannya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman mengusulkan agar garam masuk kembali menjadi salah satu kebutuhan pokok dan barang penting agar memiliki ketetapan harga jual atau Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga tidak merugikan petambak tradisional.

Garam dikeluarkan sebagai salah satu kebutuhan pokok dan barang penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Padahal, dengan dikeluarkannya garam sebagai kebutuhan pokok, pemerintah jadi tidak bisa menetapkan HPP garam.

“Tadinya garam itu masuk barang kebutuhan pokok dan barang penting, tapi kemudian Perpres diubah dan garam dikeluarkan dari Perpres yang baru (Perpres 71/2015),” kata Agung Kuswandono Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Menurut dia, alasan dikeluarkannnya garam dari kategori kebutuhan pokok dan barang penting karena konsumsi per kapitanya yang hanya 3,5 kilogram per tahun dan tidak mempengaruhi inflasi.

Namun, pengeluaran garam dari Perpres tersebut dinilai tidak berpihak pada kelangsungan 400 industri yang bergantung pada garam serta kondisi petambak garam.

“Secara sosial ekonomi, kami menganggap garam ini penting dan masuk barang kebutuhan pokok. Maka Kemenko Maritim mengusulkan agar garam bisa masuk kebutuhan pokok dan barang penting,” kata Agung Kuswandono.

Pihaknya akan duduk bersama para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah terkait untuk merealisasikan usulan tersebut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Kemenko Perekonomian juga akan dilibatkan atas usulan tersebut.

Ia menambahkan penentuan HPP garam nantinya harus diikuti oleh peningkatan mutu. Pasalnya, kualitas garam saat ini masih rendah sehingga harga jual dan serapannya pun rendah.

“Kami ingin garam yang masuk dalam kebutuhan pokok adalah garam dengan kualitas K1. Kalau masuk ke Perpres (nantinya) dipatok, misalnya Rp1.000 per kilogram. Tapi ini masih usulan setingkat deputi, dan akan kita rapatkan lagi,” kata Agung Kuswandono.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs