Minggu, 2 Februari 2025

Besok Khofifah Tetapkan Kenaikan UMK 2020

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim di JX Internasional Surabaya, Selasa (19/11/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur malam ini, Selasa (19/11/2019), akan menuntaskan pembahasan tentang usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di Jawa Timur.

Besok, Rabu (20/11/2019), Gubernur Jawa Timur sudah harus menetapkan seluruh besaran kenaikan UMK 2020 berdasarkan hasil pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan malam ini.

Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim mengatakan bahwa seluruh usulan UMK dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sudah masuk ke provinsi.

“Sudah masuk semua. Tidak ada satu pun yang kurang, sehingga Dewan Pengupahan nanti malam akan menyelesaikan proses sidang pengupahan ini,” ujarnya di JX Internasional Surabaya.

Secara prinsip, penetapan UMK sudah memiliki acuan, yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan akan membahas disparitas.

“Soal disparitas upah dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) ini yang belum tuntas. UMSK yang sudah masuk Sidoarjo dan Pasuruan. Besarannya belum, belum,” katanya.

Soal Disparitas, Himawan mengaku belum tahu pasti bagaimana solusinya. Solusi itu menjadi pembahasan dalam sidang Dewan Pengupahan. “Saya belum tahu nanti qt akan lihat seperti apa,” ujarnya.

Disparitas upah adalah jarak antara upah tertinggi dengan upah terendah di Jawa Timur. Himawan menjelaskan, wajarnya, disparitas ini membandingkan antara UMK satu daerah dengan daerah lain.

“Yang wajar seperti apa, nanti kami lihat. Karena yang kami tahu bahwa nanti di ring satu di atas empat juta,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, usulan UMK Surabaya Rp4,2, Pasuruan Rp4,1 juta, Sidoarjo Rp4,1 juta, Mojokerto juga Rp4,1 juta. Dewan Pengupahan akan menentukan standar mana yang akan diambil.

“Standar ring untuk disparitas itu mana yang diambil? Apakah itu di Surabaya, apa ikut Sidoarjo, dengan Kabupaten lain. Ini yang sedang kami olah,” ujarnya. “Mudah-mudahan hari ini selesai.”

Himawan memastikan, besok, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur sudah akan mengumumkan dan membuat keterangan pers tentang besaran UMK 2020 di Jawa Timur.

“Jadi kawan media besok bisa hadir di Binaloka (salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya), untuk pers rilis,” katanya.

Dia memastikan, Khofifah akan menandatangani semua usulan yang telah diajukan oleh masing-masing kabupaten/kota meskipun amanat Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tidak mewajibkan.

“Tidak ada (kabupaten/kota yang tidak ditetapkan UMK-nya). Semua sudah sesuai dengan Peraturan. Secara normatif 8,51 persen. Memang di edaran itu Ibu “dapat menetapkan” tapi perintahnya, Ibu minta semua kenaikan ditetapkan sesuai benchmark 8,51 persen,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 2 Februari 2025
26o
Kurs