Bank Indonesia mengungkapkan, proses permohonan izin BUMN baru bidang finansial berbasis teknologi (fintech/tekfin), “LinkAja”, sudah di tahap akhir dan dapat dikeluarkan dalam waktu dekat.
“Tampaknya ini sudah tahap akhir dan mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar Sugeng Deputi Gubernur BI, di Jakarta, dilansir Antara Kamis (21/2/2019).
Permohonan izin tekfin LinkAja diajukan oleh PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), sebuah perusahan tekfin yang merupakan afiliasi dari PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Telekomunikasi Selular atau Telkomsel.
Dokumen dan persyaratan perolehan izin uang elektronik dari LinkAja disebut Sugeng sudah lengkap.
“Izin Finarya (LinkAja) untuk uang elektronik sudah masuk. Progressnya cukup bagus, permohonannya sudah dimasukan ke BI,” ujarnya.
“LinkAja” adalah tekfin BUMN berbasis sistem pemindaian kode respon cepat (QR Code). “LinkAja” dibentuk BUMN dengan menggabungkan layanan sistem pembayaran TCash milik Telkomsel dengan TBank dan MyQR milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), e-cash dari PT Bank Mandiri Tbk, serta yap! dan UnikQu dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), dan juga layanan pembayaran digital milik BUMN lainnya.
Layanan tekfin yang akan tersedia di “LinkAja” antara lain seperti pembayaran tagihan seperti listrik, air, dan internet, transaksi di mitra, moda transportasi hingga pembelian di e-dagang.
Pengguna “LinkAja” juga bisa melakukan transfer uang ke sesama pelanggan dan ke nasabah bank BUMN. Isi ulang (top-up) pun bisa dilakukan melalui jaringan bank BUMN, termasuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Banyak anggapan beredar bahwa LinkAja akan menyaingi dua tekfin QR Code yang sudah lebih dulu menguasai pasar yakni OVO dan Go-Pay. Dua nama terakhir adalah pemain besar dalam industri layanan pembayaran digital, terutama di sektor transportasi. (ant/wil/ipg)