Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Heru Pambudi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan, kebijakan ini untuk melindungi industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri.
Kebijakan ini juga untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak, dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” kata Heru melalui siaran pers, Senin (23/12/2019).
Diharapkan, dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.
Berikut rincian perubahan aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce:
1. Nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis). Penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 ini mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.
2. Pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total kurang lebih 27,5 persen – 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi kurang lebih 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).
3. Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif untuk produk tas, sepatu dan garmen. Pembebasan bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu:
– Bea Masuk untuk tas 15 persen – 20 persen, sepatu 25 persen – 30 persen, produk tekstil 15 persen – 25 persen.
– PPN 10 persen.
– PPh 7,5 persen – 10 persen.
Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan beacukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktek under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017 atau tumbuh sebesar 254 persen dibanding tahun 2018 dan 814 persen dibandingkan tahun 2017.(iss/ipg)