Arcandra Tahar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, baru 26 persen perusahaan mineral dan batu bara (minerba), yang perizinannya dikeluarkan Pemda, memanfaatkan sistem monitoring minerba daring (Minerba Online Monitoring System/MOMS).
Data Kementerian ESDM, sampai saat ini ada sejumlah 2.458 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) yang dikeluarkan pemerintah. 154 izin di antaranya dikeluarkan Pemerintah Pusat, sedangkan 2.222 lainnya dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kalau di pusat kontrak karya (KK) sudah 100 persen. PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) sudah 100 persen. IUP yang menjadi kewenangan pusat sudah 98 persen, tinggal 3 perusahaan lagi yang belum,” katanya.
Sedangkan di daerah, dari total sebanyak 2.222 izin baru 26 persen pemegang izin itu yang melaporkan data di MOMS dan Penerimaan Negara Bukan Pajak elektronik (e-PNBP). Sehingga total kepatuhan perusahaan tambang untuk pelaporan data dua sistem itu baru 33 persen.
“Karena itu kami adakan acara ini. Untuk mengundang (perusahaan minerba) di daerah,” ujarnya. Acara yang dia maksud adalah sosialisasi penggunaan aplikasi MOMS dan e-PNPB, yang digelar di Hotel JW Marriott Surabaya, Rabu (10/4/2019).
Sosialisasi di Surabaya ini digelar untuk menyasar wilayah Indonesia Bagian Tengah. Sebelumnya, MOMS telah disosialisasikan di dua lokasi. Untuk Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, dan untuk Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar.
Kementerian ESDM, kata Arcandra, bekerja sama dengan Dinas ESDM Provinsi untuk memanggil perusahaan tambang di daerah dalam sosialisasi ini. Untuk perusahaan tambang yang tidak hadir, KemenESDM dan Dinas ESDM akan melakukan jemput bola.
MOMS, kata Arcandra, adalah aplikasi, yang diluncurkan sejak November 2018, agar pemerintah pusat dan daerah (Provinsi) lebih mudah mengawasi dan mengendalikan kegiatan pertambangan minerba.
Pemerintah membangun sistem ini agar segala hal berkaitan perusahaan tambang terdata secara online dan transparan. Baik semua data aktivitas perusahaan tambang maupun soal pembagian royalti kepada pemerintah pusat maupun daerah.
“Data produksi, data cadangan. Ke mana dijual? Apa yang dijual? Itu semua terdaftar. Enggak ada lagi, wah, ini apa yang dijual? Ini tanah apa? Mineralnya apa?” Kata Arcandra. “Sekarang, pembelinya di mana, kapalnya apa, tercatat semua (di MOMS).”
Melalui sistem MOMS ini juga, pembagian royalti kepada pemerintah pusat dan daerah, semuanya sudah terdata sejak awal. Sehingga tidak ada lagi pengecekan kesesuaian laporan pembayaran royalti oleh perusahaan di akhir tahun.
“Itu kan menghabiskan waktu. Sekarang, dengan adanya sistem ini, begitu dia masukkan, kami verifikasi, selesai. Tidak ada lagi di akhir tahun bolak-balik ngecek. Kan, menghabiskan waktu,” ujarnya.
Melalui sistem online ini, Kementerian ESDM menargetkan PNBP dari minerba mencapai Rp43,2 triliun pada 2019. Diperkirakan, realisasinya bisa menembus Rp50 triliun. Sementara hingga kuartal I/2019, penerimaan PNBP minerba mencapai Rp11,6 triliun.
“Royalti kita tahun lalu itu cuma Rp400 miliar, setelah ada sistem ini naik terus. Sekarang sudah Rp11 triliun,” katanya.
Perlu diketahui, sama halnya dengan MOMS, e-PNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk memonitor dan mengawasi kesesuaian pembayaran PNBP dengan kegiatan produksi dan penjualan perusahaan minerba.
Penerapan sistem ini dia akui membutuhkan waktu agar semua pihak, terutama para pelaku usaha tambang minerba, memahami cara kerjanya. Seiring berjalannya waktu, dia optimistis, sistem ini akan berjalan smooth (mulus). “Semua akan dapat manfaatnya,” ujarnya.(den/tin)