Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur sudah menerima usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari 28 daerah di Jawa Timur sampai Senin (11/11/2019).
Himawan Estu Bagijo Kepala Disnakertrans Jatim mengatakan, rata-rata kenaikan UMK yang diusulkan daerah sesuai prediksi kenaikan UMK 8,51 persen, sesuai formula PP 78/2015 tentang Pengupahan.
“Prinsip yang kami minta ke Tim Dewan Pengupahan, usulan kenaikan bupati/wali kota itu sesuai dengan aturan, yaitu kenaikannya 8,51 persen dari besaran UMK tahun ini,” katanya.
Dari daftar seluruh usulan yang masuk, usulan UMK Wali Kota Surabaya tetap yang tertinggi sebesar Rp4.200.479,19. Sedangkan yang terendah tetap Kabupaten Pacitan dengan besaran Rp1,9 juta.
Usulan UMK Kota Surabaya ini sesuai prediksi kenaikan UMK 8,51 dengan formula PP Pengupahan. Sedangkan Pacitan, kenaikan UMK-nya diusulkan lebih rendah Rp13.321 dari prediksi.
Selain Surabaya, kepala daerah di kawasan ring 1 Jatim yang sudah mengusulkan besaran kenaikan UMK adalah Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta Kabupaten Pasuruan.
Bupati Mojokerto mengusulkan kenaikan UMK-nya Rp4.179.787,17, Wali Kota Mojokerto mengusulkan Rp2.333.794,86, sedangkan Bupati Pasuruan Rp4.190.133,18.
Sesuai catatan Disnakertrans Jatim, Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, dan Wali Kota Pasuruan belum menyerahkan usulan UMK-nya kepada Pemprov Jatim untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Himawan optimistis, 10 daerah yang tersisa akan segera menyerahkan usulan UMK beberapa hari ke depan, sehingga semua usulan itu bisa dirapatkan dengan Dewan Pengupahan pada 12 dan 13 November.(den/iss/ipg)