Sabtu, 23 November 2024

Restrukturisasi Koperasi dan UMKM Mendesak untuk Tingkatkan Daya Saing

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Wardoyo Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi konsultan PLUT, pendamping KUMKM (KKMB, PPKL, Inkubator bisnis), pengurus Koperasi dan UMKM. Foto: industry.co.id

Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dinilai mendesak untuk segera direstrukturisasi terutama dari sisi usaha agar berdaya saing tinggi di era yang semakin kompetitif.

Wardoyo Asisten Deputi Pemetaan Kondisi dan Peluang Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM di Denpasar, Sabtu (30/6/2018), mengatakan, restrukturisasi usaha merupakan hal penting untuk dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas kinerja koperasi dan UMKM.

“Dengan restrukturisasi usaha, menjadikan KUMKM memiliki daya saing yang terus terjaga dan jangan sampai gulung tikar alias tutup usahanya,” katanya.

Untuk itulah pihaknya melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) restrukturisasi usaha bagi KUMKM di berbagai provinsi di Tanah Air.

Wardoyo mengatakan Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana melakukan proses restrukturisasi usaha terhadap koperasi dan UMKM yang benar sesuai aturan yang berlalu.

Untuk melakukan restrukturisasi usaha para konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) dan pendamping KUMKM yang meliputi Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), dan inkubator bisnis perlu terlebih dahulu mengukur kondisi kesehatan koperasi dan UMKM yang akan direstrukturisasi.

Dengan begitu maka dapat diketahui kondisi usahanya sebelum dilakukan restrukturisasi apakah usahanya sehat, kurang sehat, atau tidak sehat.

Kemenkop dan UKM telah menyediakan Early Warning System (EWS) sebagai alat diagnosis kinerja usaha koperasi dan UMKM yang mampu mendeteksi dari 3 aspek yaitu aspek kelembagaan/organisasi, aspek finansial/keuangan, dan aspek portopolio bisnis/usaha.

Dari hasil diagnosis akan terlihat aspek dan indikator mana yang tidak sehat dan perlu dilakukan restrukturisasi.

“Di samping EWS juga disiapkan Skema dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan solusi yang tepat dan benar sehingga aspek-aspek yang dinilai kurang sehat dapat ditata kembali agar menjadi sehat dan tetap berdaya saing,” katanya.

Menurut dia, restrukturisasi usaha tidak hanya dilakukan pada saat usaha KUMKM mengalami penurunan usahanya.

Restrukturisasi juga harus dilakukan secara terus-menerus agar kinerja koperasi dan UMKM lebih baik sehingga mampu meraih peluang pasar yang semakin kompetitif.

“Kita menyadari bahwa perubahan pasar di era ekonomi digital ini begitu cepat dan sulit ditebak, maka setiap KUMKM harus waspada dan terus mengevaluasi kinerja usahanya, yang kurang efektif dan efisien, harus diperbaiki, ditata kembali atau direstrukturisasi, kuncinya harus kreatif dan inovatif,” ungkap Wardoyo.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs