Senin, 24 Februari 2025

Presiden Inginkan Reformasi Pengelolaan Zakat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat meresmikan tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Selasa (19/12/2017). Foto: Dok/Denza suarasurabaya.net

Presiden Joko Widodo meminta reformasi pembenahan pengelolaan zakat dan wakaf, juga industri keuangan syariah, agar bisa mendukung program pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.

“Dalam pengembangan industri keuangan syariah, harus betul-betul bermanfaat bagi hal-hal yang produktif, termasuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dalam rangka menekan angka ketimpangan,” kata Presiden dalam pembukaan Rapat Pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, lansir Antara, Senin (5/2/2018).

Selain itu, Presiden meminta agar jumlah Lembaga Keuangan Mikro berbasis syariah maupun bank wakaf mikro, terutama yang ada di sejumlah pesantren, agar diperbanyak dan diperluas pada 2018 ini sehingga bisa menyebar sampai ke pelosok wilayah Indonesia.

Menurut Presiden, hal itu dapat membantu distribusi pembiayaan syariah secara merata di Indonesia baik untuk konsumsi maupun modal kerja atau investasi.

“Data yang saya terima masih menunjukkan bahwa penggunaan pembiayaan syariah adalah 41, 8 persen sebagian besar masih digunakan untuk konsumsi. Sedangkan pembiayaan untuk modal kerja dan investasi masing-masing baru mencapai 34,3 persen dan 23,2 persen,” kata Presiden.

Presiden juga menyampaikan, Indonesia memiliki potensi pengembangan ekonomi syariah yang sangat besar. Baik dari sektor industri makanan halal, industri farmasi halal, industri busana muslim, hingga pariwisata syariah.

Dalam industri pariwisata, Indonesia berada di peringkat keempat dengan jumlah kunjungan turis terbanyak dari anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

“Pengeluaran wisata muslim global 2016 mencapai 169 miliar US Dollar atau 11,8 persen dari pengeluaran konsumsi wisata global,” ujar Presiden. Dia mengatakan, masih ada peluang bagi Indonesia untuk terus mendongkrak wisata halal.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemungutan zakat kepada aparatur sipil negara.

Peraturan itu akan mengatur regulasi tentang pegawai negeri sipil yang beragama Islam akan ditawarkan pengurangan gaji atau pendapatannya sebesar 2,5 persen untuk zakat tanpa paksaan.(ant/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
25o
Kurs