Sabtu, 23 November 2024

Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi Bukti Jokowi Berpihak pada Pengusaha Kecil

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Joko Widodo Presiden saat peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Joko Widodo (Jokowi) Presiden meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung oleh Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6/2018). Tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.

Selanjutnya, para pelaku UMKM akan memperoleh bimbingan sehingga ke depannya dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

Jokowi dalam sambutannya mengatakan, insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi. Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.

“Tujuan kami meringankan pajak, sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar,” kata Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan hadirin.

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI yang turut hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasnya atas kebijakan Presiden yang secara serius dan sungguh-sungguh memperhatikan sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.‎

“Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak,” kata Misbakhun.

Legislator Partai Golkar yang getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu menjelaskan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM.

Sebab, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga terhadap perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM, red) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak.

Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.

“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM, Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,”pungkas Misbakhun.(faz/tna/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs