Sabtu, 23 November 2024

OJK Targetkan 40 Bank Wakaf di Indonesia, Dato Sri Tahir Sudah Jadi Donatur

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK usai acara di Ponpes As Salafi Al Fitrah, Surabaya, Jumat (9/3/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa Bank Wakaf Mikro “Al Fitrah Wava Mandiri” di Pondok Pesantren As Salafi Al Fitrah yang diluncurkan Jumat (9/3/2018) barulah awal kerja sama yang akan dibangun OJK.

OJK, kata Wimboh, akan terus mendorong tumbuhnya Bank Wakaf Mikro ini dengan menggandeng seluruh lembaga seperti pondok pesantren dan tokoh masyarakat di Indonesia.

“Bisa saya laporkan, Bapak Presiden, dan hadirin sekalian, khusus untuk Bank Wakaf Mikro ‘Al Fitrah Wava Mandiri’ ini berkat donasi dari Bapak Dato’ Tahir, terima kasih bapak Tahir,” katanya di atas panggung.

Dato’ Sri Tahir adalah Bos Mayapada Group yang kemarin, Kamis (8/3/2018), baru saja mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Universitas Airlangga Surabaya.

Donasi dari Dato’ Tahir itu, kata Wimboh, disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat Nasionalis (Laznas) serta dibantu pengelolaannya oleh Bank Mandiri Syariah.

“Bersama ini kami menunggu donatur-donatur lainnya, supaya Bank Wakaf ini bisa diterapkan di seluruh nusantara,” ujar Wimboh.

Menurut Wimboh, Bank Wakaf Mikro “Al Fitrah Wava Mandiri” adalah satu dari 20 bank wakaf mikro yang ada di berbagai pondok pesantren di Indonesia, yang telah beroperasi dan siap diluncurkan.

Peluncuran di Surabaya adalah kedua kalinya setelah sebelumnya bank wakaf mikro di salah satu pondok pesantren di Cirebon diluncurkan pada Oktober 2017 lalu.

Adapun 18 bank wakaf lain yang siap diluncurkan, kata Wimboh, tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. OJK, kata Wimboh, dalam waktu dekat juga akan menyiapkan 20 bank wakaf lainnya.

“Sehingga dalam waktu dekat ini, setidaknya ada 40 bank wakaf yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

Wimboh menjelaskan, tujuan Bank Wakaf Mikro adalah untuk menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, yang secara normal, sulit diberikan oleh perbankan.

“Perbankan normal membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, juga jaminan dan bunga,” katanya.

Wimboh menegaskan, pembiayaan untuk masyarakat kecil di Bank Wakaf Mikro tidak perlu jaminan, mudah, dan cepat, serta dengan bagi hasil yang relatif kecil, tidak lebih dari 3 persen.

“Bagi hasil ini hanya sekadar untuk memberikan sumbangan untuk biaya operasional bank wakaf itu,” kata Wimboh.(den/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs