Jumat, 22 November 2024

Masih Banyak Pelaku UKM di Surabaya yang Tidak Tahu Mengurus Izin Usaha

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sejumlah pelaku UKM mengikut penyuluhan perizinan di Gedung Siola, Selasa (28/8/2018). Foto: Denza suarasurabaya.net

Hingga 2018, tercatat sejumlah 9.500 unit Usaha Kecil Menengah (UKM) di Surabaya yang telah bergabung dalam program Pahlawan Ekonomi (PE) dan Pejuang Muda (PM).

Jumlah UKM di Surabaya yang dibina dan didampingi mentor yang disediakan Pemkot Surabaya ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Wiwiek Widayanti Kepala Dinas Perdagangan Surabaya mengatakan, jumlah UKM yang sudah berizin usaha pada 2016 hanya 4.000 unit.

“Peningkatannya cukup signifikan, ya. Dari 4 ribu menjadi 9.500. Kami terus mendorong dengan pembinaan dan memfasilitasi mereka supaya lebih maju,” ujarnya ditemui di Kantornya, Selasa (28/8/2018).

Sejumlah UKM itu di antaranya merupakan binaan beberapa SKPD. Baik Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Dinas Perdagangan Kota Surabaya, kata Wiwiek, membina dan mendampingi 2.000 UKM dari total 9.500 UKM yang tergabung dalam program PE dan PM Surabaya.

“Dari 2 ribu UKM itu, 400 sudah bisa dikatakan sebagai UKM mandiri. Bukan berarti sudah tidak dibina, hanya saja kini mereka sudah lebih mandiri baik dalam hal modal dan pemasaran,” katanya.

Untuk menuju UKM mandiri, izin usaha perlu dilengkapi. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maupun izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk produk makanan dan minuman.

Namun, 9.500 unit UKM di Surabaya itu ternyata baru sebagian kecil dari jumlah UKM yang ada di Surabaya. Kresnayana Yahya Bisnis Analis dan Pakar Statistik Enciety pernah menyampaikan hasil surveinya.

Hasil survei Enciety yang turut terlibat mengembangkan UKM dalam program PE dan PM, pada 2016 lalu mencatat, ada sebanyak 365.071 UKM yang tersebar di 31 Kecamatan di Surabaya.

Artinya, dari jumlah itu, baru sekitar 2 persen yang sudah memiliki izin usaha. Salah satu faktornya, karena pelaku UKM tidak tahu dan menganggap sulit proses pengurusan perizinan di Surabaya.

Karena itulah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemkot Surabaya menggelar penyuluhan perizinan secara berkala dan jemput bola.

Seperti yang digelar di Gedung Siola lantai dua Surabaya hari ini. Sejumlah 50 orang pelaku UKM di Kecamatan Bubutan mengikuti penyuluhan dan mengurus izin secara gratis.

Supriadi warga Jalan Legundi, Bubutan, turut dalam penyuluhan ini supaya lebih mudah mendapatkan perizinan. Sebelumnya dia mengaku tidak tahu bagaimana mengurus perizinan usaha.

“Saya tergabung di Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), usaha saya batik. Sebelumnya kami tidak tahu jadi tahu dari penyuluhan ini, dan bisa mengurus langsung perizinannya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.

Menurutnya, rata-rata pelaku UKM di KSM Bubutan tempat dia tergabung memang tidak tahu bagaimana cara mengurus perizinan usaha seperti SIUP, TDP, dan PIRT.

Termasuk Sutaji warga Jalan Rembang yang istrinya menjalankan usaha makanan roti kering. “Di penyuluhan ini, saya urus sekalian PIRT-nya,” ujarnya.

Pada penyuluhan itu, Novita staf Dinas Penanaman Modal dan PTSP Surabaya mengatakan, Pemkot melibatkan beberapa pihak. Baik Dinas Kesehatan, Kantor Pajak, juga BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi mereka para pelaku UKM, selain mengurus SIUP dan TDP, juga mengurus PIRT (Dinas Kesehatan) dan mengetahui tentang perpajakan serta jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Penyuluhan ini, menurut Novita, dilakukan setiap bulan antara satu sampai dua kali. Mereka melakukan jemput bola dengan melakukan penyuluhan di kantor-kantor Kecamatan.

“Ini karena Kantor Kecamatan hari ini tidak bisa digunakan, tempatnya dialihkan ke sini,” katanya. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs