Di tengah upaya Pemerintah dalam memperlancar arus logistik nasional melalui Program Tol Laut, pemangkasan dwelling time, pembangunan infrastruktur, dan lainnya, namun ternyata kewenangan pemerintah di pelabuhan mulai dipreteli atau dipangkas oleh kartel bongkar muat swasta. Padahal di pelabuhan-pelabuhan milik negara tersebut sudah ada perpanjangan tangan pemerintah yang melayani kegiatan bongkar muat demi kepentingan pengguna jasa logistik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (UU Pelayaran), kepentingan negara sebenarnya sudah dilindungi dengan ditunjuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) atau Pelindo I – IV untuk menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan-pelabuhan milik negara.
“Saat ini sejumlah oknum pengusaha swasta sedang berupaya membuat kartel layanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan milik negara. Mengapa disebut ‘kartel’? Karena oknum-oknum tersebut bersiasat untuk membatasi tersedianya layanan bongkar muat yang profesional dengan kompetisi bisnis yang sehat,” ungkap Muhammad F. Malik Ketua Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III (SPPI III) di Surabaya, Rabu (7/11/2018).
Kondisi tersebut, kata dia, sangat mengkhawatirkan. Karena adanya kompetisi bisnis yang tidak sehat menyebabkan biaya jasa bongkar muat yang tinggi. Efektivitas dan profesionalitas jasa yang diberikan juga tidak terjamin. Maka yang dirugikan ialah para pengguna jasa logistik, mulai dari pemilik barang, perusahaan pelayaran, pengusaha angkutan barang, dan bahkan masyarakat sebagai konsumen akhir dari barang-barang konsumsi yang didistribusikan melalui pelabuhan.
Malik menjelaskan, negara sebagai pengelola pelabuhan sebenarnya sudah sangat jelas dalam mengatur jalannya proses bisnis di pelabuhan yang selama ini berjalan baik.
“UU Pelayaran dan instrumen regulasi terkait sudah jelas mengatur hal yang sangat logis, yaitu BUMN sebagai BUP yang menerima konsesi pengelolaan pelabuhan dan berkewajiban berkontribusi kepada pendapatan negara melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga sebagai badan negara yang berinvestasi membangun dan mengoperasikan pelabuhan, otomatis merupakan penyedia jasa pada kegiatan di kolam pelabuhan, pemanduan kapal, pengusahaan lahan, dan tentunya kegiatan bongkar muat barang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menjabarkan bahwa regulasi negara sudah sangat adil mengatur pengelolaan pelabuhan. Bahwa meskipun BUMN Pelindo I-IV merupakan penerima hak konsesi dari negara, namun penyedia jasa swasta juga tetap dapat beroperasi bersama BUMN melayani para pengguna jasa pelabuhan. Sehingga dapat tercipta iklim kompetisi bisnis yang sehat dengan tujuan bersama untuk menjaga kedaulatan negara dalam mengelola pelabuhan dan memastikan kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan pelabuhan yang efektif dan efisien dapat tercapai.
“Bukan malah mereduksi legitimasi kewenangan negara dengan menuduh negara melakukan monopoli di pelabuhannya sendiri. Apalagi melalui argumentasi yang tidak berdasar hukum, misalnya menggunakan PP Angkutan di Perairan yang tentunya tidak relevan karena Pelindo I-IV merupakan BUP (pelabuhan),” tegasnya.
Kemudian M. Adib Fadli Sekretaris Jenderal SPPI III juga menegaskan bahwa proses bisnis di pelabuhan selama ini sudah berjalan jauh lebih baik. Terbukti dengan keberhasilan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan logistik nasional dalam memperbaiki peringkat Indonesia dalam Logistics Performance Index (LPI) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia.
Pada tahun 2018, Indonesia berada di posisi ke-46 atau naik 17 peringkat dari tahun 2016 yang berada di posisi ke-63. Demi menjaga iklim kondusif pada industri pelabuhan, Federasi Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia yang menaungi pekerja Pelindo I sampai IV di seluruh Indonesia telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan terkait penolakan pada setiap siasat oknum yang ingin melemahkan legitimasi BUP Pelindo.
“Para anak bangsa yang berkarya di Pelindo I, II, III, dan IV dari Medan hingga Sorong, menolak revisi PM Bongkar Muat dan regulasi lainnya yang melemahkan negara. Serta menunggu ketegasan Pemerintah kepada oknum-oknum yang mengancam kewenangan negara di pelabuhan. Salah satu caranya yaitu Pemerintah perlu segera melakukan audit atau inspeksi pada kualitas dan produktivitas layanan bongkar muat, mulai dari pelabuhan-pelabuhan utama. Kalau selama ini comply (patuh) pada regulasi dan fokus bekerja sesuai instruksi Presiden tentunya tidak akan membuat gaduh di pelabuhan,” pungkas Adib Fadli. (bid)