Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi bisnis Grab setelah perusahaan teknologi yang berbasis di Singapura itu mengakuisisi Uber guna menjaga persaingan bisnis jasa pemesanan transportasi daring tetap sehat.
“Kami berharap tetap ada kompetisi, maka KPPU akan melakukan monitoring terhadap perilaku monopolinya,” kata Saidah Sakwan Komisioner KPPU dalam siaran pers lembaga, Senin (9/4/2018).
Regulator, menurut dia, akan turun tangan kalau mendapati salah satu pemain dalam bisnis itu melakukan tindakan seperti memainkan harga.
“Praktik ini yang nanti akan kami monitor dari sisi perilaku. Apakah nanti Grab berperilaku monopoli atau tidak. Karena dalam Undang Undang Persaingan Usaha tidak boleh berperilaku monopolitisik,” katanya seperti dilansir Antara.
KPPU juga akan mencermati proses peralihan mitra Uber ke Grab yang tidak berjalan lancar.
“Kemarin ada problem saat peralihan mitra Uber ke Grab, itu memang persoalan tersendiri. Namun KPPU juga mendapat mandat untuk mengawasi program kemitraan dengan para driver tersebut. Apakah kemitraan itu adil dan sehat atau tidak, eksploitatif atau tidak. Itu jadi concern kami,” katanya.
Akuisisi Uber oleh Grab di kawasan Asian Tenggara menjadi sorotan komisi persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena membuat Grab hampir tanpa pesaing di Asia Tenggara, kecuali di Indonesia yang memiliki perusahaan aplikator lokal Go-Jek.
Selain KPPU, komisi persaingan usaha di Filipina, Malaysia, dan Singapura juga menyelidiki akuisisi saham Uber di Asia Tenggara oleh Grab menurut siaran kantor berita Reuters.
Komisi persaingan usaha Singapura secara tegas meminta kepada Grab agar tidak menaikkan harga dan mempertahankan tarif yang berlaku saat ini. (ant/ino/rst)