Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan dan pernyataan yang tegas terkait larangan penggunaan virtual currency atau mata uang virtual seperti bitcoin mengacu pada Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan menggunakan mata uang rupiah saat melakukan transaksi di wilayah NKRI.
Difi Ahmad Johansyah Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim mengatakan, bitcoin dinyatakan tidak sah sebagai alat pembayaran.
“Sesuai undang-undang, mata uang rupiah menjadi alat pembayaran yang sah, sedangkan bitcoin jelas tidak ada aturannya dan sangat berisiko. Kita akan terus melakukan edukasi mengenai risiko penggunaan virtual currency ini. Kepada akademisi, mahasiwa bahkan seluruh lapisan masyarakat, agar mereka tidak terjebak,” kata Difi di Perpustakaan Bank Indonesia, Surabaya, Kamis (18/1/2018).
Difi juga mengatakan, Bank Indonesia akan terus melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik yang digunakan untuk sistem pembayaran, untuk mendeteksi transaksi menggunakan virtual currency.
Dengan adanya larangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, kata Difi, pengguna bitcoin bisa terancam terkena sanksi. “Jangan sampai virtual currency ini masuk ke sistem keuangan, itu jelas melanggar hukum. Ada undang-undangnya, ada juga sanksinya,” kata dia.
Pasal 33 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan transaksi keuangan lainnya akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp200 juta.
Yosamartha Direktur Fintech Office Bank Indonesia mengatakan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan Bitcoin, karena tidak ada dasar hukum yang jelas yang mengatur penggunaan Bitcoin di Indonesia.
“Kalau teman-teman tetap menggunakan, monggo silakan, tapi hati-hati risiko ditanggung sendiri. Sudah jelas, bitcoin tidak bisa di uangkan. Selain itu, di Indonesia juga tidak menerima pembayaran menggunakan bitcoin,” pungkasnya. (ang/den)