Soekarwo Gubernur Jatim menargetkan, semua Pemda di 38 kabupaten/kota bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 mendatang.
Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK pada 2017 silam, ada 36 Pemda di Jatim yang meraih WTP pada 2018.
“Sisanya, saya harap tahun 2019 bisa meraih WTP juga,” ujarnya dalam sambutan Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim, Rabu (12/9/2018).
Perlu diketahui, pada acara ini Novian Herodwijanto, pejabat sebelumnya, menyerahkan jabatannya kepada Harry Purwaka selaku Kepala Perwakilan BPK Jatim yang baru di Kantor BPK RI Perwakilan Jatim Jalan Raya Juanda.
Raihan WTP bagi Pemda, kata Soekarwo, tidak lepas dari sinergi Pemrov Jatim dengan BPK. Pemprov Jatim tunduk terhadap system akuntasi pemerintah dalam pelaporan keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur tentang fungsi BPK, salah satunya fungsi auditor, harus sangat netral dalam melakukan appraisal terhadap keuangan negara.
“Karena itu, Pemprov Jatim dan Pemkab dan Pemkot di Jatim dalam mengelola keuangan juga harus tunduk terhadap sistem akuntasi pemerintahan,” ujarnya.
Pakde Karwo mengakui, ada kendala sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Jatim dalam hal pengelolaan keuangan dengan sistem akuntansi yang memadai.
Sebagian besar tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) diangkat berdasarkan PP 45. Selain itu, sebagian besar honorer yang masuk berlatar belakang sosial politik dan hukum.
Maka, kata Pakde Karwo, agar tercipta sistem akuntansi yang baik di lingkungan pemerintah harus ada diklat khusus terhadap para tenaga kerja mengenai sistem akuntansi pemerintahan.
“Mereka harus memiliki sertifikat akuntansi. Karena ini juga akan menunjang semua kabupaten kota meraih WTP,” ujarnya.
Gubernur juga menjelaskan, sampai saat ini, belum semua aset milik pemerintah sertifikatnya belum terdaftar. Agar semua proses berjalan baik, sudah ada kesepakatan antara Pemprov Jatim dengan BPK.
Pakde Karwo mengatakan, melalui kerja sama itu, semua syarat administrasi dari Pemda yang sudah lengkap akan dimasukkan ke BPK.
“Karena kalau menunggu sertifikat butuh waktu lama. Ini kebijakan yang sangat baik karena mengedepankan asas manfaat bukan hanya kepastian hukum,” katanya.(den/dwi)