Sabtu, 23 November 2024

Dorong RUU Konsultan Pajak, Misbakhun Inginkan Hak Wajib Pajak Makin Terlindungi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi perpajakan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Konsultan Pajak. Menurutnya, masukan banyak pihak diperlukan untuk menghindarkan dominasi atau kepentingan kelompok tertentu atas perpajakan.‎

“Perpajakan itu mengatur hal yang sangat umum karena semua aspek kehidupan kita kena pajak. Karena itu mari kita desain bersama-sama dalam menentukan RUU Konsultan Pajak,” kata Misbakhun saat berbicara dalam talk show bertema ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 63/PUU-XV/2017 terhadap Kuasa Wajib Pajak’ di Jakarta, Senin (14/5/2018).

Talk show itu juga menghadirkan pembicara lainnya, masing-masing Sigit Danangjoyo (Kasubdit Bantuan Hukum Kemenkeu), Petrus Loyani (ketua Umum Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia/PERJAKIN), Darussalam (Managing Partner DDTC), serta Wisamodro Jati (dosen perpajakan Universitas Indonesia).

Misbakhun menjelaskan, para konsultan pajak saat ini tidak bisa menggantungkan nasib pada konstitusi dasar semata. Karena itu, harus ada payung hukum dalam bentuk undang-undang yang khusus mengatur profesi konsultan pajak.

“Kita perjelas siapa saja yang berhak melekatkan dirinya pada profesi konsultan pajak,” tegasnya.

Dia menjelaskan, RUU Konsultan Pajak bukan hanya menyangkut profesi. Sebab, RUU itu jika kelak disetujui dan diberlakukan juga demi kepentingan para wajib pajak.

“Sebenarnya yang kita inginkan adalah terjaminnya hak-hak para pembayar pajak agar terlindungi dalam sistem yang demokratis ini,” ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs