Ridwan Hisjam Wakil Ketua Komisi VII DPR mengatakan, kemarin (10/10/2018) sore secara tiba-tiba Pemerintah melalui Ignatius Jonan Menteri ESDM mengumumkan kenaikan harga Premium bersamaan dengan harga BBM non subsidi lainnya. Premium naik 7% dari Rp 6.550 menjadi Rp7.000 di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali).
Menurut dia, pengumuman ini cukup mengagetkan karena tidak ada rumor atau tanda-tanda sebelumnya. Namun hanya dalam tempo kurang dari satu jam, juga oleh Menteri Jonan diumumkan pembatalan kebijakan penaikan harga premium.
“Menurut pandangan saya, hal seperti ini menjadi catatan bagi kami di DPR RI, khususnya Komisi VII atau Komisi Energi,” kata Ridwan dalam pesan singkatnya, Kamis (11/10/2018).
Kata Ridwan, dalam beberapa kali RDP dan Raker antara Pemerintah dengan Komisi VII DPR, pemerintah selalu memberikan alasan terkait kebijakan untuk tidak menaikkan harga premium selaku BBM khusus penugasan non subsidi.
Walaupun kebijakan tersebut dibatalkan, tetapi kata dia, publik dapat menilai bahwa ada sesuatu dibalik kebijakan tersebut. Ketika mengumumkan penaikan, Jonan menyampaikan alasan, demikian pula ketika mengumumkan penurunan juga disertai alasan.
“Tetapi karena jarak waktu antara kedua pengumuman itu yang sangat berdekatan, membuat publik pasti akan bertanya-tanya. Apalagi situasi politik semakin eskalatif,” jelasnya.
Pada saat yang sama, menurut Ridwan, Pertamina selaku satu-satunya badan usaha yang ditugaskan untuk mengadakan dan menjual premium, sudah hampir dua tahun terakhir ini mengalami defisit yang semakin besar dalam penjualan premium. Hal ini karena kesenjangan biaya pengadaan yang lebih besar dibanding harga jualnya.
Sebagaimana diketahui, terakhir pemerintah menetapkan harga premium yaitu terhitung mulai tanggal 1 April 2016, yaitu dari harga Rp6.950 per liter turun menjadi Rp6.550. Saat itu harga minyak dunia masih di kisaran 37-45 Dollar AS. Sedangkan saat ini sudah mencapai 85 Dollar AS, naik dua kali lipat (100%) dari harga April 2016.
Oleh karena itu, Ridwan menegaskan, sangat penting bagi Komisi VII DPR RI sebagai lembaga yang membawa aspirasi rakyat dan mengawasi kebijakan pemerintah untuk memanggil Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM untuk menjelaskan secara komprehensif hal tersebut.(faz/tin/ipg)