Sabtu, 23 November 2024

DPR Dorong Pemerintah Lebih Serius Lindungi Industri Hasil Tembakau

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pansus RUU Pertembakauan kembali menggelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) dengan pihak pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Mukhamad Misbakhun anggota Pansus RUU Pertembakauan DPR RI terus menyuarakan pembelaannya terhadap petani tembakau. Sebab, Industri Nasional Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis nasional.

Dia menyatakan, sumbangsih IHT bagi penerimaan APBN mencapai sekitar Rp 200 triliun. Hadir dalam RDPI itu Heru Pambudi Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perwakilan KADIN dan Yustinus Prastowo Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

Misbakhun dalam forum itu menilai pemerintah tidak berpihak pada IHT. Padahal, KADIN juga menempatkan IHT dalam industri strategis.

“Tadi KADIN bilang bahwa industri tembakau nasional masuk industri strategis. Bahkan Amerika yang menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control. memasukkan industri tembakaunya sebagai industri startegis, bahkan dilindungi. Namun, pemerintah kita tidak memasukkan IHT sebagai industri strategis,” tegas Misbakhun dalam Rapat Pansusdi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Legislator Golkar itu menegaskan, sektor hulu dan hilir pertembakauan nasional belum adil. Di sektor hilir, katanya, pemerintah sudah punya aturan tentang cukai sebagai salah satu penerimaan negara.

Sedangkan di sektor hulu, lahan perkebunan tembakau justru berkurang lahannya tiap tahun. Selain itu, nasib petani tembakau juga terancam.

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong pemerintah menegaskan perannya dalam RUU Pertembakauan ini, bagaimana pemerintah mempunyai peran itu.

“Jangan sampai Negara mendapatkan manfaat dari cukai namun struktur hilir minim perlindungan,” tegasnya.

Anggota DPR dari Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan dan Probolinggo itu juga menepis berbagai opini yang selalu mengaitkan RUU Pertembakauan dengan kesehatan. Menurutnya, RUU Pertembakauan ini tidak mengatur soal kesehatan.

Sebaliknya, porsi pengaturan tentang pertanian, perkebunan, dan perlindungan petani tembakau mendapatkan porsi besar.

“Ini murni bicara keberpihakan kepada petani tembakau. Kami ingin keberpihakan kita kelihatan di masyarakat. Sebab, ini masalah yang sangat serius di masyarakat,” ujar dia.

Misbakhun mencontohkan kondisi di daerah asalnya, Pasuruan. Saat ini, IHT di Pasuruan mampu menyerap ribuan tenaga kerja.

Bahkan, Pasuruan sebagai daerah penerima dana bagi hasil cukai tembakau terbesar di Indonesia. Sementara Probolinggo menjadi sentra tembakau terbesar di Jawa Timur.

“Jadi saya berharap pemerintah tidak hanya mengambil cukainya saja, tetapi juga memberi perlindungan terhadap petani tembakau,” kata dia.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs