Bambang Soesatyo Ketua DPR meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen sahamnya ke pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak karya bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua itu.
Bambang mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041.
“Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut,” ujar Bambang di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Bambang menjelaskan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah. Alasannya, selama ini pemerintah telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat.
Karena itu dia juga meminta pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi anak usaha perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, pemerintah harus konsisten mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemerintah harus cermar sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat,” pungkas dia.(faz)